Mohon tunggu...
Thamrin Sonata
Thamrin Sonata Mohon Tunggu... Penulis - Wiswasta

Penulis, Pembaca, Penerbit, Penonton, dan penyuka seni-budaya. Penebar literasi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Si Papa Minta Saham (akan) Kembali Ketua DPR-RI

22 November 2016   16:36 Diperbarui: 22 November 2016   16:43 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini hebatya Partai Golkar (PG), plus kepiawaian Setya Novanto (Setnov). Ia yang kini Ketua Umum PG akan meduduki kursi empuk sebagai Ketua DPR-RI yang pernah ditinggalkannya pada 25 Desember 2015. Kurang dari setahun, jabatan itu bakal dikuasainya kembali. Sebab, dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat, Senin (21/11) mengambil keputusan, Setnov untuk kembali menjadi Ketua DPR. Seluruh peserta rapat setuju, dan Surat DPP PG hari Selasa (22/11) ini diserahkan kepada Ketua Fraksi PG.

“Aduh, masalah itu saya tidak tahu apa-apa. Beneran,” jawab Setnov saat dikonfirmasi media (Kompas, Senin 21/11) yang memang tidak ikut Rapat Pleno itu. Padahal, ia hanya menghadiri acara di HUT ke-59 Kosgoro 57 di Smesco, Jakarta pada hari itu.

Inilah yang disebut hebatnya Setnov, yang diamini semua unsur di jajaran elite PG. Barangkali Ade Komarudin (Akom) saja yang kurang bahagia. Sebab, kurang dari setahun kursi empuknya sebagai Ketua DPR-RI akan diserahkan lagi kepada si “Papa minta saham” ini. Kursi yang pertama kali diduduki Setnov pada 2 Oktober 2014 itu, dan “diserahkan” kepada Akom pada 2 Januari 2016.

16 Desember 2015, semua fraksi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan adanya pelanggaran etik pada Setnov. Untuk itulah ia mengundurkan diri sebagai Ketua DPR-RI. Semua itu, tentu, berkait dengan gaduh soal Setnov yang disebut mencatut nama presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ajaibnya, setelah Mahkamah Agung memanggil Setnov disebut-sebut dalam pemufakatan jahat terkait dengan perpajangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, ia kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas pegajuannya uji pasal permufakatan jahat dalam KUHP tersebut (7 September 2016).

Jalan melingkar PG menyelamatkan pria kelahiran Bandung 1955 ini cukup canggih. Hanya bisa dilewati oleh partai yang sudah mengakar kuat seperti beringin tua itu. Termasuk sejak pagi sudah mengusulkan Joko Widodo untuk “dijadikan” capres tahun 2019 mendatang. Melampaui PDI Perjuangan yang (hanya) menugaskan kepartaiannya kepada pria Solo yang sedang bersafari ke berbagai elemen agar bangsa ini lebih kondusif, dan bisa kerja-kerja-kerja secara maksimal. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun