Mohon tunggu...
Thamlika Ali
Thamlika Ali Mohon Tunggu... -

Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

UU KAMNAS VS KEJAHATAN TERORISME

27 Desember 2012   23:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:56 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Persoalan tentang  terorisme  jika dibahas tidak matinya. Artinya  ketangkap satu maka yang lain akan muncul lagi ditempat yang berbeda. Ini seolah-olah bagaikan permainan   petak umpet.   Masalah terorisme yang paling aktual  akhir tutup tahun 2012  masih seputar tewasnya   tiga anggota polisi   dalam aksi baku tembak di daerah Tambarana, Desa Kalora, Poso Pesisir, Sulawesi Tengah pada Kamis (20/12/2012) lalu.

Dengan gugurnya ketiga polisi dalam  kontak senjata tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi kita semua.  Apakah  ketika terjadi kontak senjata  kekuatan polisi lebih kecil dibanding kelompok teroris?  Ini penting karena berhubungan dengan profesionalisme dalam menjalankan tugas.  Tiga korban polisi menunjukkan bahwa teroris menunjukkan suatu kekuatan  yang sangat dahsat.  Jika  tidak segera ditangani secara sinergitas oleh aparat seperti TNI dan unsur  lainnya maka kelompok ini akan semakin menjadi kekuatan  yang menakutkan.  

   Mungkin ada benarnya berbagai elemen  mengatakan  bahwa mustahil teroris dapat digulung tanpa adanya pelibatan   TNI yang sudah kenyang makan asam garam dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan. Maka tidak berlebihan jika beberapa waktu yang lalu  pemerintah telah mengajukan UU Keamanan Nasioanal (Kamnas) sebagai bentuk jawaban agar berbagai unsur aparat dapat dilibatkan dalam menghadapi segala bentuk kejahatan termasuk penumpasan teroris.

 Sesungguhnya   RUU Kamnas bukan momok yang mengerikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, dia menjadi penunjang bagi jalannya kehidupan di tanah air.  Kita tidak mengerti mengapa masih ada penolakan terhadap RUU Kamnas.   Padahal antara UU Kamnas  dengan politik itu sesuatu area yang berbeda. Perlu dipahami bahwa  UU Kamnas   tetap akan menghormati UU yang sudah ada, termasuk UU Polri. Begitu juga mengenai UU Intelijen, serta UU Penanganan Konflik Sosial. “Tidak mungkin UU Kamnas membuat aturan penyadapan karena itu sudah ada di UU Intelijen. 

UU Kamnas  pada hakekatnya    mengatur mengenai penanganan ancaman keamanan yang selama ini belum diatur dalam UU yang sekarang ada.  Termasuk ancaman di kasus Poso yang mengakibatkan gugurnya sejumlah aparat kepolisian.  Kita tidak boleh menampik bahwa  di era sekarang ini ancaman keamanan terus berkembang dengan berbagai karakteristik. Sehingga penanganannya juga harus lebih komprehensif.Kebanyakan ancaman yang sekarang berkembang bersifat non-militer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun