Persoalan tentang  terorisme  jika dibahas tidak matinya. Artinya ketangkap satu maka yang lain akan muncul lagi ditempat yang berbeda. Ini seolah-olah bagaikan permainan   petak umpet.  Masalah terorisme yang paling aktual  akhir tutup tahun 2012 masih seputar tewasnya  tiga anggota polisi   dalam aksi baku tembak di daerah Tambarana, Desa Kalora, Poso Pesisir, Sulawesi Tengah pada Kamis (20/12/2012) lalu.
Dengan gugurnya ketiga polisi dalam kontak senjata tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi kita semua.  Apakah ketika terjadi kontak senjata kekuatan polisi lebih kecil dibanding kelompok teroris? Ini penting karena berhubungan dengan profesionalisme dalam menjalankan tugas.  Tiga korban polisi menunjukkan bahwa teroris menunjukkan suatu kekuatan yang sangat dahsat. Jika tidak segera ditangani secara sinergitas oleh aparat seperti TNI dan unsur lainnya maka kelompok ini akan semakin menjadi kekuatan yang menakutkan. Â
  Mungkin ada benarnya berbagai elemen  mengatakan bahwa mustahil teroris dapat digulung tanpa adanya pelibatan  TNI yang sudah kenyang makan asam garam dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan. Maka tidak berlebihan jika beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengajukan UU Keamanan Nasioanal (Kamnas) sebagai bentuk jawaban agar berbagai unsur aparat dapat dilibatkan dalam menghadapi segala bentuk kejahatan termasuk penumpasan teroris.
 Sesungguhnya  RUU Kamnas bukan momok yang mengerikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, dia menjadi penunjang bagi jalannya kehidupan di tanah air.  Kita tidak mengerti mengapa masih ada penolakan terhadap RUU Kamnas.   Padahal antara UU Kamnas dengan politik itu sesuatu area yang berbeda. Perlu dipahami bahwa UU Kamnas   tetap akan menghormati UU yang sudah ada, termasuk UU Polri. Begitu juga mengenai UU Intelijen, serta UU Penanganan Konflik Sosial. “Tidak mungkin UU Kamnas membuat aturan penyadapan karena itu sudah ada di UU Intelijen.Â
UU Kamnas  pada hakekatnya   mengatur mengenai penanganan ancaman keamanan yang selama ini belum diatur dalam UU yang sekarang ada.  Termasuk ancaman di kasus Poso yang mengakibatkan gugurnya sejumlah aparat kepolisian. Kita tidak boleh menampik bahwa  di era sekarang ini ancaman keamanan terus berkembang dengan berbagai karakteristik. Sehingga penanganannya juga harus lebih komprehensif.Kebanyakan ancaman yang sekarang berkembang bersifat non-militer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H