Sudah menjadi jamak di negeri ini bahwaPartai Komunis Indonesia (PKI) telah melakukan tindakan peramapasan kekuasaan secara sah atau kudeta sebanyak dua kali di republik tercinta ini. Kudeta atau pemberontakan yang pertama dilakukan padadi Madiun tahun pada tahun 1948, dan yang kedua adalah peristiwa G30S/PKI tahun 1965.
Gerakan PKI yang kedua inilah yang menjadi sejarah hitam bangsa kita. Sebab, bukan hanya aksi kudeta semata, tetapi PKI telah melakukan aksi pembunuhan, terutama terhadap pucuk pimpinan tertinggi Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD). Bukan itu saja, dalam segala lini mulai dari politik, ekonomi, bahkan hingga aspek kebudayaan pun, mereka melakukan kekejian. Sungguh merupakan suatu sejarah kelam bangsa kita tercinta ini.
Memasuki era reformasi saat ini kebebasan menjadi kunci pokok dalam berdemokrasi menjadi moment yang paling terbuka bagiantek-antek PKI dalam menggunakan kesempatan untuk membersihkan namanya atau sekaligus menganggap dirinya sebagi korban pelanggaran HAM. Seperti yang baru-baru dilansir oleh berbagai media yang menyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membantah menyudutkan Nahdlatul Ulama dan badan otonomnya Ansor NU terkait laporan penyelidikan pelanggaran HAM dalam peristiwa G-30 S/PKI ke Kejaksaan Agung.
Ketua Komnas HAM Otto Iskandar Ishak padaRabu (19/12) lalu mengatakan bahwa akan menuntutkepada negara supaya mengakui kesalahannya dengan adanya operasi Kopkamtib itu. Lalu meminta maaf kepada korban operasi itu dan merehabilitasi nama baik korban. Apa yang dikatakan oleh Ketua Komnas tersebut mendepat respon dan kecaman oleh berbagai kalangan yang dianggap tuntutan kepada negara sebagai pembohongan publik dan cenderung memutar balikkan fakta.
Oleh karenanya pada kesempatan lain Ketua PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tak perlu meminta maaf atas laporan pelanggaran HAM itu, karena kalau pemberontakan G-30-S/PKI itu tidak dicegah justru akan terjadi kudeta oleh PKI. “Mereka memulai dengan Pemberontakan PKI di Madiun pada 1948, lalu tahun 1965, karena itu upaya melawan pemberontakan itu bukan pelanggaran HAM, sebab PKI itu bukan korban, tapi justru pelaku. Kalau tidak dicegah, maka negara kita akan menjadi negara komunis. Hampir deh!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H