Mohon tunggu...
Mohammad Thahir
Mohammad Thahir Mohon Tunggu... -

Corporate Lawyer dan HRD Manajer PT Admiral Lines, alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Masa Percobaan dalam Perjanjian Kontrak

13 Oktober 2014   18:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:12 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Perjanjian kontrak atau disebut juga  perjanjian kerja waktu tertentu, diatur dalam pasal 58 ayai (1) dan (2)  Undang-Undang No. 13Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mesyaratkan adaya masa percobaan kerja.

(2)Dalam  hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatas,asa percobaan kerja  yang disyaratkan batal demi hokum.

Pada sisi lain dikenal pula Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara Perusahaan Pelayaran dengan ABK(Anak Buah Kapal), diamana format perjanjian sudah berbetuk baku yang dikeluakan oleh Kantor Kesyahbandaran setempat. Perjanjian Kerja Laut termasuk dalam katagori perjanjian untuk waktu tertentu atau perjanjian kontrak.

Dalam pasal 2 ayat (b) Perjanjian Kerja Laut tersebut disebutkan bahwa Pihak ke II (ABK) harus dapat melalui masa percobaan 3(tiga)bulan, dan selama masa percobaan para pihak dapat mengakhiri perjanjian dan Pihak ke II tidak berhak atas tuntutan keuangan dari Pihak I ( Perusahaan Pelayaran).

Dari kedua produk hokum tersebut ada ketidak sinkronan mengenai masa percobaan.

Dalam prekteknya apabila masa percobaan diterapkan pihak ABK  tidak akan menerima dan mengajukan persoalannya kepada Kementerian Nakertrans untuk diselesaikan melalui peradilan hubungan industrial.

Mohon kementar atau tanggapan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun