Saya ingin membuka dan mengajak bersama-sama memahami bahwa putusan MA No 23 P/HUM/2024 terkait Hak uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020/ (PKPU 9/2020) yang digugat oleh Partai Garuda yang notabene pendukung Prabowo Subianto dan Gibran di kontestasi pemilu lalu adalah mengganggu logika berfikir hukum, Perubahan materiil isi pokok peraturan dan tafsiran MA yang memperbolehkan pencalonan cakada usia 30 tahun saat pelantikan adalah sesuatu yang mengganggu dan problematik, pasal 4 ayat 1 PKPU No 9 Tahun 2020 huruf D yang berbunyi;
"Warga negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota berusia paling rendah 30 (tiga puluh) Tahun untuk Calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan seterusnya".
Pertanyaan selanjutnya adalah sejak kapan frasa calon ditafsirkan menjadi saat pelantikan? frasa calon jika menggunakan logik yang sehat adalah sebelum masa pelantikan atau masa pencalonan, ditambah pilkada sudah memasuki proses rangkaian termasuk calon-calon independen yang mendaftar. karena tidak seharusnya putusan ini diterapkan saat waktu dekat dengan pelaksanaan pilkada, setidaknya satu periode pilkada berikutnya sehingga tidak menimbulkan potensi conflict of interest. keputusan ini hanya akan menguntungkan perorangan ataupun kelompok tertentu. argumentatif yang seringkali dibangun setelah saya mengikuti percakapan di ruang-ruang publik adalah putusan ini ditujukan untuk anak muda dan jalan baru bagi kaum muda dalam ikut andil mengabdi pada negara, siapa yang berkesempatan diuntungkan putusan ini? tentu rumor yang berkembang dan belum memenuhi syarat pancalonan hanya anak raja jawa yaitu kaesang ketum PSI.
Seperti ucapan Mahfud MD dalam satu interview di kanal Youtube "Sedikit saja belajar Ilmu Perundang-undangan maka kita bisa mengerti betapa bermasalahnya putusan ini, silahkan berbuat semaunya selagi bisa hukum akan menemukan jalannya sendiri."
Dalam menguji putusan ini bukan hanya soal konstitusionalitas atau legalitas hukum, sudah sepatutnya kita menguji moralitas putusan oleh hakim-hakim MA. indikasi ini menguat dengan pelaporan hakim MA ke KY bahwa masyarakat mencium masalah dalam tubuh MA dan Hakim MA. Analisis gugatan yang diajukan pada 22 April 2024 memiliki pola yang sama dengan gugatan atas putusan 90 tentang batasan umur capres/cawapres, strategi keberhasilan ketika mengusung gibran dan meloloskan putusan 90 dirasa perlu untuk diterapkan kembali di regional yang lebih kecil namun tetap berharga, Jakarta. maka saya cukup tertarik siapa orang dibalik strategi ini.
Alasan lain yang akan disampaikan KPU misalnya "kami hanya melaksanakan putusan yang diputuskan MA, dan menjalankan roda KPU sesuai prosedur." kita tidak bisa menutup mata sikap pemerintah adalah legal destruction, langkah yang diambil kekuasaan memuluskan jalan mereka, menempuh jalur legal dalam merengkuh sesuatu yang haram. empirikly,itu yang dilakukan pemerintah dalam membenarkan perlakuannya. ini adalah akibat kekuasaan yang didukung terlampau jauh, melanggar koridor kekuasaan.
Saya cukup yakin putusan ini diajukan persis setelah menyadari kemungkinan calon yang akan diusung tidak memenuhi persyaratan. Kaesang Pangarep anak Presiden Jokowi, adik Gibran Cawapres terpilih, Gerbong koalisi Prabowo presiden terpilih adalah salah satu nama terdepan dalam perebutan kursi Gubernur Jakarta nanti. Pada dasarnya memang tidak ada yang bisa menghalangi hasrat kekuasaan elite, uniknya perspektif elite politik daripada memikirkan strategi/mencari nama baru yang cocok lebih baik merubah peraturan untuk memuluskan. Siasat Politik elite meloloskan Kaesang adalah seni menyelamatkan diri dari tuntutan rakyat kelak selesai masa jabatannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H