Mohon tunggu...
Rizieq ramadhan
Rizieq ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - full time bengong, part time lover

Anak kesayangan Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membangun Konstitusi

20 April 2024   10:27 Diperbarui: 20 April 2024   10:41 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membangun Konstitusi

Timbul pertanyaan mendasar kala mendengar bagaimana sebuah konstitusi dilahirkan di suatu negara bangsa, dihampir seluruh dunia praktis tidak ada satu negara pun yang tidak memiliki konstitusi, baik dalam bentuk tertulis (kodifikasi) atau tidak tertulis seperti inggris yang justru dokumen konstitusinya tidak tertulis atau sekurang-kurangnya  non codification. terlepas bagaimana perlakuan berbagai negara terhadap konstitusinya masing-masing, konstitusi dipandang sebagai anak kandung dan harapan negara bangsa, perumpamaan yang cukup mudah dimengerti untuk mengartikan konstitusi. pada judul saya memilih menggunakan frasa membangun daripada membentuk, pemilihan frasa itu dimaksudkan untuk menghargai upaya dan usaha founding fathers dalam membangun konstitusi, bukan sekedar membentuk yang dalam pemahaman dangkal saya menyempitkan daya pembangunan konstitusi. 

Membangun mengandung unsur tersirat perjalanan panjang sampai mandiri berdiri tegak dan berjalan, membentuk cenderung dimaknai sebagai bagian kecil dari perjalanan membangun. pembangunan adalah kata kunci dalam konstitusi, pertimbangan komprehensif tentang masyarakat, adat istiadat, pengaruh konstitusi negara lain dan kebutuhan-kebutuhan negara bangsa. saya teringat ucapan arief budiman, pembangunan itu memiliki 2 perspektif. 

Pertama, pembangunan yang menimbulkan mala petaka bagi masyarakat kecil, kedua, keuntungan bagi masyarakat besar. 2 hal ini menyulitkan dalam penyusunan konstitusi yang aspiratif dan liberatif. persilangan pembangunan ini adalah kesukaran yang dihadapi founding fathers dalam menemukan konstitusi, layaknya pencarian jati diri negara bangsa.

Romo Mangungwijaya punya pengalaman yang unik, ketika berada di sebuah desa di daerah Gunung Kidul.  Dia bertanya, apakah pada umumnya orang desa di sini dapat hidup dengan cukup?. jawab si orang desa: cukup , pak, kalau tidak ada pembangunan." Karena Romo Mangunwijaya tidak mengerti maksud jawaban tersebut, orang tersebut menjelaskan: "Kalau ada pembangunan Pak Lurah menyuruh saya kerja bakti membuat gapura, pagar desa, atau melebarkan jalan. akibatnya, saya tidak bisa bekerja. cerita diatas menyiratkan pesan spesifik dan eksklusif yang belum tentu dihadapi oleh negara lain, dimana jika sejak awal kondisi masyarakat seperti itu lambat dipahami hampir dipastikan konstitusi yang dibentuk gagal memenuhi unsur pembangunan.

Pada dasarnya konstitusi Indonesia persis seperti Pancasila, disusun dengan treatment yang ramah yaitu penebalan kontekstualisasi budaya. perhatian kontekstualisasi budaya identik dengan Indonesia, dan itu yang mendasari penyusunan dasar-dasar, falsafah, tuntunan bernegara dan berbangsa selama ini. karena tebalnya budaya dalam memengaruhi konten Konstitusi yang bersifat domestik, founding fathers tidak sama sekali luput dari konteks internasionalisasi, atau globalisasi pembangunan. penyusunan Konstitusi yang berdekatan dengan Revolusi Industri secara langsung menguatkan argumentasi pembangunan Konstitusi yang berkebudayaan sebagai upaya penghalauan berlebih atas berbagai pengaruh perubahan. menerima arus perubahan dan pengaruh dunia luar dengan proporsional, sembari tetap memasukkan dalil materiil yang substansial. Konstitusi yang bijaksana tidak boleh menghilangkan sama sekali unsur akulturasi budaya dunia luar, ijtihad Konstitusi.

Membangun Konstitusi adalah wacana luar biasa, tantangan akulturasi modernitas. Konstitusi adalah salah satu isu kontemporer yang mesti segera ditanggapi. Konstitusi campuran yang menyerap Konstitusi negara lain juga diterapkan dibanyak negara lain. karena korelasi antara negara modern dengan Konstitusi yang modern adalah keharusan perkembangan dan pembaharuan Konstitusi, meminjam istilah Islam adalah fitrah yang haram ditolak. Konstitusi Indonesia secara khusus berpengalaman mengalami 4 kali amandemen Konstitusi dengan maksud perbaikan. selain mencari pembaharu (tidak dimaknai sewenang-wenang), Konstitusi membutuhkan Tokoh tata ketatanegaraan yang responsif. tindakan preventif menanggapi perkembangan yang membabi buta, kerusakan yang disebabkan tangan-tangan internal dan eksternal. Konstitusi yang baik beriringan dengan demokrasi yang baik pula, pemenuhan hak-hak dasar warga negara bangsa, menjaga cita-cita kesejahteraan.

Konstitusi visible atau invisible?

sebagai dokumen, Konstitusi barang yang terlihat, tapi sebagai asas dan prinsip, Konstitusi merupakan perwujudan aktualisasi kejernihan pemikiran founding fathers. untuk merawat wibawa Konstitusi yang tinggi dengan menjaga asas dan prinsip yang sering terlupakan karena tak terlihat. ada semacam keluhan, hukum membuat konstitusi kering dan kurang potensial disentuh tafsiran-tafsiran filosofis yang sulit dipahami, perlu diingat Konstitusi adalah hasil dari proses pertengkaran pikiran foundng fathers, pemaknaan yang terbatas dan dibatasi dimaksudkan mencegah ketidakpastian hukum sesuai asas hukum tersebut. 

Makna dan penjelasan yang filosofis berasal dari serapan pikiran founding fathers yang tidak bisa dihapuskan,  bahwa hukum yang dibatasi mengurus hal-hal formil atau legal bukan disebut hukum sepenuhnya. maka pemaknaan filosofis, sosiologis, teologis berhak turut campur mengurus hal-hal materiil dan fundamental ketika membangun Konstitusi. 

Seringkali Konstitusi dianggap sebagai kumpulan aturan Undang-Undang yang kering terlampau lewat positivistik. hukum positif adalah turunan visible constitution, mengandung didalamnya butir-butir, pasal-pasal, bab-bab. istilah visible saya gunakan untuk meluaskan pengartian atas Konstitusi yang terdokumentasi, dimana biasanya dianggap sebagai hukum formil. invisible constitution sebagai bentuk lain dari Konstitusi menerangkan garis haluan dasar bernegara yang tidak di kodifikasi, tetapi mengakar secara budaya, adat, perjanjian tidak tertulis masyarakat dan atau saya lebih suka menyebutnya hukum sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun