Mohon tunggu...
Rizieq ramadhan
Rizieq ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - full time bengong, part time lover

Anak kesayangan Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ke Mana Hukum akan Berlabuh

7 Desember 2023   15:42 Diperbarui: 7 Desember 2023   16:38 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sifat Hukum yang dinamis itu sendiri membuat Hukum bergerak sesuai zaman, tafsiran-tafsiran atas Undang-Undang membuka peluang kemungkinan Hukum lainnya, sebab dengan tafsiran yang beragam itu Hukum berada di titik pasti yang melebar. Tafsiran tidak bisa serta merta diserahkan pada satu otoritas Hukum, Otoritas Hukum hanya berhak menyusun Hukum dan mesti mempersilahkan interpretasi kepada siapa saja.

Dinamis artinya keluwesan Hukum dalam melihat perubahan sosial, Faktor Antropologis, berkembangnya, perkembangan Ilmu pengetahuan dan lain sebagai   nya. Dengan itu, Hukum layak disebut sebagai Ilmu Kolaborasi, sekaligus ilmu yang mempersatukan macam-macam Ilmu dalam menelurkan produk-produknya.

Praktisi hukum yang tidak menghendaki adanya perubahan atas hukum adalah kesalahan, sebab kesempatan Hukum untuk dirubah dan ditafsirkan berguna untuk kebanyakan subjek hukum dan Hukum itu sendiri. Hukum itu pasti pun menerima keterbukaan interpretasi. Law is art of interpretation. Satu istilah serupa dalam Islam yaitu Ijtihad, terutama dalam Islam ditekankan adanya otoritas keilmuan dalam setiap hujjah yang ada, karena dengan begitu produk tafsiran tersebut jauh lebih kuat otoritas nya dan ditaati oleh segenap masyarakat. Law , rechstaat sama sekali tidak boleh kehilangan kepakarannya.

Kepakaran adalah alasan utama Hukum itu ditaati, aturan yang dibuat mengacu pada kewarasan berfikir dan hati Nurani yang bersih. Case study  yang berbeda dengan masa lalu mengharuskan produksi hukum hadir dari tangan-tangan ahli, dahulu dengan mudahnya umat Islam menanyakan kedudukan suatu Hukum kepada Nabi Muhammad SAW sebagai otoritas tertinggi, kasus seperti itu tidak bisa dipraktekkan Kembali didunia hukum modern dan mesti ditanggapi berbeda.

Jika Hukum kehilangan kepakaran adalah bencana besar, Produk Hukum datang dari orang-orang yang sama sekali tidak ahli dibidangnya. Bahwa Hukum Indonesia mengatur DPR untuk mem-produce Hukum itu betul, namun kenyataan yang menyedihkan adalah Hukum itu sendiri bukan berasal dari orang-orang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun