Â
Senin (17/7) - Pinjaman online atau yang kerap dikenal oleh khalayak luas sebagai "pinjol" merupakan sebuah layanan keuangan yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mengajukan pinjaman dana secara online melalui suatu platform digital. Terdengar hal yang simple namun memberikan efek yang sangat mengerikan. Bagaimana tidak? Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal cukup marak di Indonesia. Banyak yang tergiur dengan tawaran instan meminjam uang, yang pada akhirnya menjerat mereka dengan bunga kredit yang mencekik. Pengguna layanan pinjol ini akan diteror apabila tidak bisa memenuhi prestasinya dengan membayar tagihan beserta bunganya, akibatnya bunga terus membengkak membersamai tagihan dana yang dipinjamnya. Terror tidak hanya menuju kepada pihak yang terlibat, melainkan kerap meneror kerabat, teman, rekan, saudara, serta siapapun yang nomornya terdapat dalam hp korbannya.
Menurut data yang disampaikan oleh OJK sebanyak 10% pelajar dan mahasiswa yang terlibat pinjol, 396 kasus diantaranya karena untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.
Umumnya pinjol biasa digunakan apabila dalam keadaan "kepepet". Namun saat ini pinjol menjamur di kalangan muda mudi, mulai dari untuk memenuhi gaya hidup yang hedon hingga untuk modal depo bermain slot. Mirisnya, banyak yang menghindari dampak pinjol dengan melakukan percobaan bunuh diri.
Setelah menemui Kepala SMK Walijawa, Bapak H. Muchidin, S. Pdi. pada 11 Juli 2023 lalu untuk berbincang-bincang terkait program yang akan saya angkat, terdapat 3 orang anak didiknya yang terlilit pinjol dengan alasan untuk depo bermain slot.
Berangkat dari hal tersebut, saya Tia Rizqi Aulia selaku penulis artikel ini mengangkat program monodisiplin "Pinjol dalam Tinjauan Yuridis" pada KKN Tim II Tahun 2022/2023 guna memberikan pencerdasan kepada adik-adik SMK Walijawa agar bijak untuk menyikapi hal ini serta diharapkan dapat terhindar dari pinjol beserta dampaknya yang mengerikan. Adapun pencerdasan dilakukan dengan pemberian materi dengan presentasi serta pembagian poster tentang pinjol dalam tinjauan yuridis yang berisi materi sebagai berikut :
- Pengertian pinjol
- Pinjol menurut pasal 1313 KUHPerdata
- Perlindungan hukum bagi para pihak terlibat pinjol
- Bahaya pinjol