Awal pekan lalu, Menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan 65 persen dana pensiun perusahaan-perusahaan pelat merah bermasalah. Dalam sebuah siaran media yang ditayangkan di CNNIndonesia, saya membaca pernyataan Menteri Erick yang menyatakan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah, termasuk di tubuh BUMN Asuransi Jiwasraya yang selama ini menjadi buah pertanyaan masyarakat.
Â
Bukan sekali ini saja masalah terjadi di BUMN kita. Sudah terlalu banyak persoalan di tubuh badan usaha milik negara yang menuntut untuk segera diselesaikan. Dalam laporan yang kami terima di Komisi VI DPR RI bahwa 65 persen dana pensiun karyawan di BUMN bermasalah. Namun juga tidak menjamin bahwa sisa 35 persen dana pensiun di BUMN lainnya aman aman saja. Hal ini perlu dilakukan pembahasan dan pelaporan yang lebih detail dan transparan.
Menteri Erick harus segera melakukan langkah langkah tepat dan cepat agar persoalan ini tidak beresonansi ke BUMN lain. Saya tentu saja mengapresiasi langkah Menteri BUMN yang sudah berkoordinasi dengan aparat berwenang seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri guna mengusut tuntas sengkarut penggunaan dana pensiun BUMN ini.
Sebenarnya, ketidakberesan ini sudah lama diendus dalam rapat rapat Komisi VI DPR RI, namun karena waktu yang kasip dan keterbatasan data yang didapat, maka baru kali ini hal tersebut dibuka kepada khalayak umum. Sebelumnya, kami di Komisi VI juga sudah membongkar kasus kerugian negara akibat kasus Jiwasraya dan Asabri yang mencapai puluhan trilyun rupiah. Sehingga pada 1 Februari 2021 silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan kerugian uang negara akibat kasus Asabri sebesar Rp23,7 Triliun dan proses penyidikan terhadap kasus hukum itu sudah berjalan dan terus dipantau.
Dibalik itu semua, tentulah masalah mendasar dari persoalan ini harus diselesaikan dan ditata ulang. Diperlukan penataan dan pembenahan manajemen yang lebih fundamental agar persoaloan serupa tidak terjadi lagi di masa masa mendatang. Menteri Erick harus segera memimpin langsung pembenahan tata kelola BUMN yang dimulai dari jajaran Direksi dan Komisaris di berbagai perusahaan perusahaan pelat merah yang ada.
Sudah ada aturan yang menuntut Menteri BUMN dalam menempatkan figur yang akan menjadi pengelola BUMN. Ada UU no 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang secara khusus mengatur tentang pengangkatan jajaran Direksi dan Komisaris.
UU tersebut secara tegas memerintahkan Menteri BUMN untuk mempertimbangkan kapasitas dan integritas figur yang akan didudukkan di posisi manajemen BUMN.
Saya tentu saja memberikan dukungan dan apresiasi tinggi pada Menteri BUMN yang terus berupaya untuk membenahi BUMN agar mampu berkontribusi pada pendapatan dan devisa negara. Tentu saja untuk persoalan bersih-bersih BUMN, saya meyakini Menteri BUMN sudah punya formula dan format kerja yang tegas. Menteri BUMN tidak perlu merasa segan-segan mendorong penyelesaian kasus dugaan adanya tindak pidana di BUMN.
Pemerintah dalam hal ini sudah membuktikan bahwa tidak ada kasus hukum yang tidak bisa diselesaikan. Kita memberikan tepuk tangan pada sikap tegas pemerintah saat menyelesaikan kasus dugaan adanya penyelewengan di BUMN Garuda Indonesia dan Waskita Beton. Kasus di kedua BUMN itu telah membawa dampak buruk pada keuangan perusahaan. Permasalahan tersebut memang terjadi cukup lama, namun berkat dukungan dari Komisi VI DPR RI, serta komitmen yang tegas untuk menyelesaikan persoalan dan membereskan agar tidak makin berdampak buruk pada citra BUMN lain, satu persatu kasus di BUMN dapat diselesaikan.
Saya dan tentu saja anggota Komisi VI DPR RI juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang juga bekerja keras menangani kasus per kasus ini. Kelak, sesuai dengan masterplan pengelolaan badan usaha milik negara, kita akan memiliki BUMN yang lebih efisien, efektif dan berkontribusi bagi pendapatan negara.
Saya meyakini jika aksi bersih-bersih terus dilakukan oleh Kementerian BUMN dan bekoordinasi serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum, maka kelak kita akan melihat sebuah performa BUMN yang ramping dan cekatan serta bersaing di level regional dan internasional.