Sudah sejak lama peran politik kamu perempuan di Indonesia sudah mendapat tempat hampir sejajar dengan peran politik kaum laki laki. Perempuan selama ini didefinisikan sebagai sifat yang melekat pada seseorang untuk bersifat kewanitaan dan mereka menjalani kodrat mereka sebagai isteri dan ibu serat begitu seterusnya meski diperbolehkan beraktifitas sebagaimana layaknya kaum lelaki di lingkungan sosial.
Kaum perempuan juga berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal itu bermakna sangat tegas bahwa hak dan kewajiban kaum perempuan di mata dan di depan hukum adalah sama dan tidak dibedakan satu dengan lainnya. Baik laki-laki maupun perempuan sama sama dapat dan berperan dalam politik, berperan dalam dunia pendidikan, berperan dalam dunia kesehatan, dan berperan dalam bentuk apa pun demi kemajuan dan keutuhan negara.
Sejatinya tidak ada yang bisa menyangkal bahwa perempuan juga bisa berperan dalam berbagai bidang yang biasanya dilakukan para lelaki, karena itu semua sudah dijamin oleh konstitusi kita serta dalam kenyataannya juga telah terbukti demikian.
Didalam tatanan kehidupan sosial dan politik, kaum perempuan bahkan sudah diberi jaminan untuk berkiprah lebih leluasa dan jauh lebih berperan. Bukti ke arah itu adalah sudah banyak porsi jabatan publik dan politik saat ini dijabat dan dikuasai oleh kaum perempuan untuk berkiprah dalam politik.
Perempuan bahkan bisa memiliki kans yang sama dengan laki laki termasuk untuk urusan menjadi pemimpin. Bahkan kesempatan ini terus diberikan, termasuk penetapan kuota 30% perempuan di parlemen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 .
Sejarah telah membuktikan bahwa pemimpin perempuan telah muncul silih berganti dan berbagi kesempatan dengan kaum laki laki menduduki berbagai jabatan strategis di pemerintahan dan pentas politik. Negeri ini bahkan membuktikan diri sebagai rahim yang subur bagi lahirnya para pemimpin perempuan terkemuka.
Bagi saya sendiri, sebagai kader Partai Keadialan Sejahtera, berkiprah di partai PKS sudah lama saya jalani. Partai politik tempat saya berkhidmat saat ini memberikan ruang yang leluasa kepada saya untuk berkreasi dan bekerja untuk masyarakat dan konstituen kami.Â
Saya menyadari penuh bahwa adanya partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran. Dalam artian menjunjung tinggi "kebebasan" dalam berucap, bersikap, berbuat, bertingkah serta berpolitik.
Dengan adanya konstitusi yang mengatur tentang keterlibatan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan kuota pencalonan legislatif perempuan sebanyak 30%, tentu ini memberi ruang harapan yang leluasa dan luas kepada semua kaum perempuan. Namun tentu juga hal ini tidak membuat kaum perempuan terjebak dalam eforia dengan terjaminnya hak itu oleh konstitusional tersebut, sehingga hak-hak lainnya yang juga tidak kalah penting terabaikan begitu saja.
Kodrat perempuan sebagai ibu dalam kehidupan keluarga tetaplah harus dijalani dan disadari sepenuhnya. Bilamana ingin berproses dan ingin mengambil bagian yang jamin konstitusi tersebut, harus dulu menyelesaikan kewajibannya sebagai seorang ibu dan sebagai istri yang baik, mengurus dulu keperluan anak-anaknya, agar anak-anaknya kelak beranjak dewasa menjadi orang terdidik dan menjadi pemimpin yang tangguh serta mengurus dulu kewajibannya sebagai seorang istri