Beberapa waktu yang lalu jagat dunia maya tanah air langsung heboh dan bergolak setelah Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Telkom Indonesia Ahmad Reza mengumumkan susunan dewan komisaris dan dewan direksi PT Telekomunikasi Indonesia pada Jumat (28/5/2021) silam. Kehebohan itu dipicu dengan masuknya nama relawan Jokowi Abdi Negara Nurdin atau yang akrab disana dengan nama Abdee Negara. Abdee sendiri selama ini dikenal sebagai gitaris group band Slank dan aktif berkampanye sebagai relawan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 silam.
Kehebohan netijen atau jagat maya itu bahkan mengantartkan nama dan tanda pagar #Abdee menempati urusan teratas trending topic platfom sosial media Twitter selama lebh dari dua puluh empat jam. Namun seperti biasa, pihak pemerintah selalu saja membantah dann memberikan alasan bahwa proses pengangkatan komisaris dan direksi perseroan sudah mempertimbangkan kompetensi dari masing-masing individu.
Tentu saja penunjukkan nama dan pejabat yang akan menjadi komisaris atau direksi BUMN itu adalah hak pemerintah selaku pemegang saham. Tanpa kecuali, DPR hanya dapat memberikan pandangan kepada Kementrian BUMN dan tentu saja pada tempatnyalah hal itu dilakukan oleh lembaga legislatif.
Mengutip data yang ditampilkan oleh www.katadata.co.id, (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/12/08/berapa-jumlah-bumn-selama-lima-tahun-terakhir), per Desember 2020 silam, jumlah BUMN yang saat ini dikelola oleh kementrian yang dikepalai oleh Menteri Erick Thohir mencapai 113 BUMN yang terdiri dari 83 BUMN berbentuk Persero, 16 berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan 14 BUMN berbentuk Perum (Perusahaan Umum).
Jelas, jumah ini tidak sedikit jumlahnya. Jika rata rata jumlah pemangku jabatan di tiap perusahaan itu delapan sampai sepuluh orang atau posisi yang tersedia dan harus diisi, maka akan terdapat ratusan pejabat yang akan diseleksi dan ditetapkan sebagai pemangku jabatan mulai dari Dewan Komisaris sampai Dewan Direksi.
Kami di DPR menyadari penuh bahwa penetapan pejabat untuk mengisi kursi dewan komisaris dan dewan direksi sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang saham dalam hal ini pemerinntah ex officio adalah Kementrian BUMN. Namun proses rekrutmen yang transparan dan ketat adalah suatu keharusan agar dalam menjalankan roda perusahaan, nama nama yang masuk dalam jajaran adalah nama yang kredibel dan kapabel. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki tanggung jawab untuk membuat ratusan BUMN itu mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan sejenis lainnya yang dikelola oleh pihak swasta. Karena itu, dalam setiap rapat dengan Menteri BUMN Erick Tohir di DPR, kami di komisi menekankan bahwa penempatan nama nama pejabat di BUMN haruslah mengedepankan kompetensi dan melalui proses seleksi yang transparan dan ketat serta kredibel.
Kami juga mendukung langkah yang selama ini dilakukan oleh Kementrian BUMN yang menempatkan nama nama dengan rekam jejak mumpuni untuk mengisi posisi komisaris dan direksi di beberapa BUMN. Masuknya nama Peter F Gontha, Chatib Basri, Rudiantara, Archandara Thahar, Andrinof Chaniago dan juga Bambang Brodjonegoro dalam jajaran komisaris BUMN kelas A dan strategis adalah sebuah langkah yang harus diapresiasi dan diacungi jempol. Tentunya hal ini harus diikuti dengan pengisian posisi yang serupa di BUMN lain.
Sesuai namanya, sebagai badan usaha milik negara, BUMN itu harus mampu memberikan devisi bagi keuangan negara. Sebab modal yang disetor oleh pemerintah jelas tidak sedikit dan itu berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Berkaca pada hal diatas, dari seratusan BUMN yang ada, bisa dihitung dengan jari sajalah jumlah BUMN yang sudah mampu menyetor deviden kepada negara, sisanya masih harus berjuang bahkan untuk menutupi operasional dan pembayaran gaji karyawan yang kian membengkak.
Sekali lagi, pengisian posisi komisaris dan jajaran direksi BUMN tidak bisa dilepaskan dari sistim rekrutmen dan seleksi yang transparan, kredibel, kompetitif dan berkeadilan. Penempatan nama untuk posisi tertentu harus berdasrkan pada kecakapan, skil dan juga integritas. Merit systim atau meritokrasi adalah suatu keharusan dan aspek utama yang penting diterapkan dalam upaya untuk mencapai good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik dan bersih.
Aspek kompetensi dan profesionalitas merupakan faktor utama terciptanya good governance tersebut. Sehingga jika kita membahas tentang tata kelola perusahaan apalagi BUMN yang sudah go public dan melantai di bursa, maka pejabat yang kompeten dan profesional tidak boleh luput dari proses seleksi yang diberlakukan.