Mohon tunggu...
Teungku nurdin
Teungku nurdin Mohon Tunggu... -

sebagai pengamat masalah sosial,yang masih berwawasan sempit,makanya suka membaca danmenulis untuk memperluas wawasan sehingga berguina bagi masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mahkamah Konstitusi(MK),BP.Migas Tidak Konstitusional !

13 November 2012   17:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:26 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Mhamud MD pada hari Selasa,13 November 2012 memutuskan bahwa BP.Migas tidak konstitusional,karenanya di bubarkan demi hukum Indonesia yang berlaku.Semua aktifitas baik fungsi dan maupun tugasnya di serhkan kepada kementerian terkait yang sesuai,yang dalam hal ini bisa saja Departemen Enerji Sumber daya Mineral (ESDM).                                             

Selanjutnya Mahkamah Konstitusi juga mencabut semua aturan-aturan yang berkaitan dengan eksistensi BP.Migas  dan sementara segala wewenangnya dialihkan kepada kementerian-kementerian yang relevan, ujar juru bicara BP.Migas Gde Pradnyana sebagaiamana dikutip oleh kantor berita  Reuters,hari Selasa 13 November 2012.                               

Aturan-aturan atau pasal-pasal yang dianggap tidak konstitusional itu adalah undang-undang nomor 22 tahun 2011 mengenai minyak dan gas bumi.Permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU no.22 tahun 2011 itu diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadyah,Laznah Syiayasiyah Hizbuz  Tahrir Indonesia(HTI) dan Persaatauan Umat Islam(PUI).                          

Memang keputusan yang tidak disangka-sangka sebelumnya ini,bisa mengakibatkan komflik -konflik dalam  kontrak -kontrak kerjasama dengan industri perusahaan perminyakan,yang kononnya sudah di sepakati dan di tandatangani  sekitar 353 tersebut.BP.Migas sudah pernah  mengelola kontrak-kontrak dengan berbagai perusahan perminyakan besar seperti Chevron,Exon Mobil,Total dan juga CNOOC ltd.                            

Memang selama  ini BP.Migas hanya melakukan kebijakannya seputar kontrak kerja dengan perusahaan asing, ataupun perusahan patungan investor asing dengan lokal yang kurang menguntungkan bangsa indonesia.Bagi kelompok orang yang selama ini sangat diuntungkan dengan keberadaan BP.Migas itu mengatakan,bahwa  dengan pembubaran BP.Migas oleh MK itu negara dirugikan sekitar US$ 70 Milyar.

Meskipun begitu sebenarnya tuntutan supaya BP.Migas di bubarkan itu sudah lama bergulir di kalangan masyarakat Indonesia ,karena memang keberadaaannya tidak dirasakan keuntungan bagi bangsa indonesia. BP.Migas tidak lain kecuali sebagai calo minyak dan gas bumi yang dikuras dalamperut bumi Indonesia,lalu kemudian di kirim keluar negeri oleh perusahaan asing yang terkait kontrak kerja dengan BP.Migas yang kononnya munculnya juga  berdasarkan undang-undang yang di biayai dengan hutang-hutang  luar negeri Indonesia.                                        

Dan pula undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang perindustrian minyak dan gas itu justeru sangat bertentangan dengan UUD 1945,sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.Karenanya undang-undang nomor 22 tahun 2011 itu merupakan buatan DPR, maka yang semestinya para anggota DPR-pun hendaknya di mintai pertanggung jawabannya.Sebab merekalah biang keroknya,sehingga bangsa Indonesia terus menerus menjadi korban dari kesalahan yang mereka alakauakan itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun