PAM Jaya, saya merasa sangat kecewa dengan layanan yang diberikan. Sudah beberapa hari air mati di wilayah kami RW 03 Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat sejak Senin 7 Oktober 2024 hingga surat pembaca ini saya buat, Rabu 9 Oktober 2024. Namun tidak ada informasi yang jelas mengenai penyebabnya.
Sebagai warga yang bergantung pada air bersih dariSaya sudah proaktif menelepon call center 1500223 berkali-kali, dan jawabannya selalu sama: masalah akan segera diatasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata atau bukti bahwa mereka sedang berusaha menyelesaikan masalah tersebut.
Secara terpisah, warga kami juga sudah membuat laporan masing-masing, bahkan melapor langsung ke kantor PAM Jaya di Jatibaru, Jakarta Pusat.
Situasi seperti ini tidak sekali terjadi. Padahal, air bersih adalah kebutuhan dasar yang memengaruhi hajat hidup banyak orang. Pantas saja jika masih banyak warga yang memilih menggunakan air tanah, meskipun risiko yang ditimbulkan sangat serius, seperti penurunan permukaan tanah yang dapat mempercepat tenggelamnya Jakarta.
Sikap tidak tanggap dan kurangnya komunikasi dari PAM Jaya ini sangat mengganggu. Mereka seharusnya bersikap proaktif dengan memberikan informasi yang jelas tentang penyebab masalah dan estimasi waktu perbaikan, bukan malah membuat warga yang terdampak harus terus-menerus menghubungi call center untuk meminta penjelasan.
Saya bahkan merasa, jika situasi ini terus terjadi, sudah saatnya PAM Jaya ditegur secara serius, jika perlu dipanggil untuk diminta penjelasannya melalui rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Jakarta. Apakah PAM Jaya sadar bahwa air mati selama berhari-hari ini tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari, tetapi juga menyebabkan pengeluaran tambahan bagi warga?
Misalnya, saya pribadi terpaksa harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari, yang tentunya menambah beban biaya. Membutuhkan waktu dan tenaga tambahan untuk membeli air bersih. Bahkan, ada saat di mana pelanggan terdampak tidak bisa mandi atau harus menahan buang air besar karena tidak cukup air untuk membersihkan diri.
Lebih parah lagi, warga yang terdampak tidak mendapatkan kompensasi apapun. Hal ini seharusnya diatur dengan lebih tegas dalam kerangka perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang layak seharusnya dijamin. Jika terjadi kegagalan layanan seperti ini, maka seharusnya PAM Jaya bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak.
Masyarakat tidak seharusnya menjadi korban dari buruknya layanan publik seperti ini. Saya berharap, ada tindakan nyata dan segera dari pihak terkait untuk memperbaiki pelayanan PAM Jaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H