Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menteri Maman Tegaskan Pengemudi Ojol Penerima BBM Subsidi Skema UMKM

7 Desember 2024   13:26 Diperbarui: 7 Desember 2024   14:18 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah membagikan kabar bahagia bagi pengemudi ojek online (ojol). Kabar yang dinanti-nantikan. Kemarin, Jumat 6 Desember 2024, Menteri Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Maman Abdurrahman, Jumat 6 Desember 2024 "mengumumkan"  pengemudi ojol tetap menerima subsidi BBM (bahan bakar minyak) jenis pertalite.

Keputusan itu, Menteri UMKM sampaikan usai menerima asosiasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, di kantornya, di gedung Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam pertemuan selama 1,5 jam itu, pemerintah memastikan ojol diklasifikasikan sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM yang melibatkan Kementerian UMKM. Sektor UMKM, termasuk ojek online, tetap mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.

"Jadi mengingat saudara-saudara kita ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro, karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka," tegas Maman yang disambut tepuk tangan para pengemudi ojek online.

Usai pertemuan dengan asosiasi pengemudi ojol, Kementerian UMKM juga akan berkomunikasi dengan para operator ojek online dan pihak-pihak terkait lain untuk membicarakan hal ini.

Dikatakan, ojol masuk dalam kategori UMKM karena turut serta membantu rantai pasok distribusi UMKM di seluruh Indonesia. Karena itu, ojol tetap berhak dapat alokasi BBM subsidi dalam aktivitas keseharian mereka.

Maman menambahkan, kendaraan roda empat berpelat kuning juga diklasifikasikan sebagai penerima subsidi BBM. Namun, kendaraan non-pelat kuning tidak masuk dalam skema subsidi.

Bagaimana aturan teknis mengenai penyaluran subsidi tersebut, Maman mengatakan masih dalam kajian di bawah arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (dokumen pribadi)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (dokumen pribadi)

Pemerintah, saat ini, sedang menyusun mekanisme untuk membedakan kendaraan milik pengemudi ojol dari kendaraan pribadi biasa. Tujuannya, tentu agar subsidi tepat sasaran. Mekanisme ini berada dalam ranah Kementerian Perhubungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun