Sepuluh tahun sudah Joko Widodo menjabat sebagai Presiden. Selama menjadi orang nomor satu di negeri ini, Joko Widodo sudah melakukan pembenahan-pembenahan di berbagai sektor. Tidak terkecuali di bidang perkoperasian.
Selama satu dekade itu sudah banyak pula pembenahan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Teten Masduki itu. Terutama dalam mengatasi koperasi-koperasi bermasalah. Koperasi-koperasi yang hanya "papan nama" saja. Koperasi yang tanpa ada aktivitas kegiatan di dalamnya.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyampaikan, dalam kurun waktu 10 tahun itu tercatat jumlah koperasi mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jika pada 2014 tercatat ada 209.488 unit koperasi, maka di tahun 2024 ini menyusut menjadi 130.119 unit koperasi.
"Pada tahap periode 2014-2019 kita sudah melakukan pemubaran terhadap tidak kurang dari 82.000 koperasi," ujar Ahmad Zabadi dalam jumpa pers terkait 10 tahun capaian kinerja Deputi Bidang Perkoperasian bertajuk "10 tahun Berinovasi untuk Koperasi dan UMKM", di Press Room Kemenkop UKM, Kamis 10 Oktober 2024.
Bukan tanpa sebab jumlah koperasi semakin menciut. Semua berawal ketika pemerintah melakukan gebrakan reformasi koperasi. Jika ditemukan koperasi-koperasi yang tidak aktif, maka koperasi itu dibubarkan atau kalau memungkinkan di merger dengan koperasi lain. Â
Menariknya, ketika koperasi-koperasi ini dibubarkan, tidak ada komplain atau mengajukan keberatan dari pihak koperasi tersebut. Hal ini menegaskan mereka menyadari jika koperasi yang dikelolanya sudah tidak berjalan dengan baik atau memang sudah mati suri.
Meskipun dari segi jumlah koperasi mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi atau aset koperasi justru mengalami peningkatan dari Rp 200,66 triliun menjadi Rp 254,17 triliun. Itu artinya, dari sisi jumlah entitasnya menurun tapi dari segi modal meningkat.
Kemenkop UKM juga telah melakukan transformasi regulasi sebagai upaya menciptakan ekosistem perkoperasian yang lebih berpihak dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan bisnis dan zaman. Â
Caranya yaitu dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan penguatan pada substansinya. Yaitu pada pengembangan ekosistem perkoperasian berupa kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan tumbuh besar.
Selain itu, adanya penerapan koperasi multipihak terutama bagi pelaku start-up, profesional, dan generasi muda; penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance); perlindungan anggota; serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.