Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Status Aktif Peserta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

24 September 2024   16:21 Diperbarui: 24 September 2024   16:41 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS Kesehatan Jakarta Selatan mengundang rekan media untuk "Ngopi Bareng JKN", Jumat 20 September 2024, di Merene Coffee & Eatery, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Agendanya membahas keterkaitan pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

"Ngopi Bareng JKN" ini menghadirkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, Kepala Bagian Kepesertaan Christine Julyana S, serta Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Rizki.

Dalam kesempatan "Ngopi Bareng JKN" ini, BPJS Kesehatan Jakarta Selatan kembali menyosialisasikan implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 mengenai pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif dalam penerbitan SKCK.

Sebagaimana kita ketahui, pihak Kepolisian telah mensyaratkan status aktif kepesertaan program JKN bagi pemohon SKCK. Kebijakan yang sudah diterapkan sejak 1 Agustus 2024 itu bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK terlindungi oleh program JKN.

Herman Dinata Mihardja menyampaikan masyarakat jangan merasa terbebani dengan pemberlakuan ini. Karena semua demi kepentingan masyarakat sendiri. Tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan musibah sakit datang. Ketika musibah itu terjadi dan membutuhkan pengobatan lebih lanjut, ia sudah terlindungi dalam program JKN.

"Program JKN salah satu upaya Pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan setiap masyarakat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera," ucap Herman.
 
Herman menegaskan aktifnya status kepesertaan tidak hanya berguna untuk diri sendiri. Mengingat program JKN menerapkan prinsip gotong royong, maka status aktif peserta BPJS Kesehatan juga bermanfaat bagi masyarakat lainnya yang memerlukan perawatan kesehatan.

"Karena itu, status aktif kepesertaan yang menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SKCK menjadi penting untuk mendorong perluasan peserta yang berdampak pada peningkatan penerimaan manfaat Program JKN yang dapat dirasakan oleh masyarakat," tegas Herman.

Herman mengakui dalam implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 terkait penerbitan SKCK ini ditemui banyak tantangan. Salah satunya, masih ditemui masyarakat yang mengaku belum mendapatkan informasi ini pada awal program ini berjalan.

BPJS Kesehatan Jakarta Selatan bersama dengan pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya terus berupaya memperluas informasi kebijakan tersebut kepada masyarakat. Baik secara online melalui konten media sosial atau melalui pemberitaan dan sosialisasi secara langsung.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja (dokumen pribadi)
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja (dokumen pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun