Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Status Aktif Peserta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

24 September 2024   16:21 Diperbarui: 24 September 2024   16:41 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJS Kesehatan Jakarta Selatan mengundang rekan media untuk "Ngopi Bareng JKN", Jumat 20 September 2024, di Merene Coffee & Eatery, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Agendanya membahas keterkaitan pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

"Ngopi Bareng JKN" ini menghadirkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, Kepala Bagian Kepesertaan Christine Julyana S, serta Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Rizki.

Dalam kesempatan "Ngopi Bareng JKN" ini, BPJS Kesehatan Jakarta Selatan kembali menyosialisasikan implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 mengenai pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif dalam penerbitan SKCK.

Sebagaimana kita ketahui, pihak Kepolisian telah mensyaratkan status aktif kepesertaan program JKN bagi pemohon SKCK. Kebijakan yang sudah diterapkan sejak 1 Agustus 2024 itu bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK terlindungi oleh program JKN.

Herman Dinata Mihardja menyampaikan masyarakat jangan merasa terbebani dengan pemberlakuan ini. Karena semua demi kepentingan masyarakat sendiri. Tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan musibah sakit datang. Ketika musibah itu terjadi dan membutuhkan pengobatan lebih lanjut, ia sudah terlindungi dalam program JKN.

"Program JKN salah satu upaya Pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan setiap masyarakat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera," ucap Herman.
 
Herman menegaskan aktifnya status kepesertaan tidak hanya berguna untuk diri sendiri. Mengingat program JKN menerapkan prinsip gotong royong, maka status aktif peserta BPJS Kesehatan juga bermanfaat bagi masyarakat lainnya yang memerlukan perawatan kesehatan.

"Karena itu, status aktif kepesertaan yang menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SKCK menjadi penting untuk mendorong perluasan peserta yang berdampak pada peningkatan penerimaan manfaat Program JKN yang dapat dirasakan oleh masyarakat," tegas Herman.

Herman mengakui dalam implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 terkait penerbitan SKCK ini ditemui banyak tantangan. Salah satunya, masih ditemui masyarakat yang mengaku belum mendapatkan informasi ini pada awal program ini berjalan.

BPJS Kesehatan Jakarta Selatan bersama dengan pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya terus berupaya memperluas informasi kebijakan tersebut kepada masyarakat. Baik secara online melalui konten media sosial atau melalui pemberitaan dan sosialisasi secara langsung.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja (dokumen pribadi)
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja (dokumen pribadi)

"Kami juga menghadirkan layanan BPJS Keliling di Polres Jakarta Selatan untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan mengurus SKCK," lanjut Herman.

Ia menambahkan kanal layanan tanpa tatap muka seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pandawa, hingga BPJS Online, akan memudahkan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan, sebelum melakukan pengurusan SKCK.

"Kami juga memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administratif dan pelayanan pengaduan tanpa harus ke kantor cabang. Kami mengimbau peserta JKN termasuk masyarakat Jakarta Selatan dapat memaksimalkan kemudahan tersebut dengan bijak," ujarnya.

Bagi masyarakat yang terkendala finansiil dan tidak bisa melunasi tunggakan iuran JKN secara sekaligus, Herman mengimbau untuk memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan yakni 4 sampai 24 bulan dapat membayar secara bertahap atau cicil.

Peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap dengan maksimal periode pembayaran 1 siklus program yakni 12 bulan atau maksimal setengah dari total bulan menunggak. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai tanggal 27.

Untuk mengakses layanan kesehatan, saat ini peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunjukkan kartu kepesertaan. Peserta bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, sebagai identitas peserta JKN di fasilitas kesehatan.

"Jadi lebih praktis. Masyarakat makin mudah dalam mengakses layanan, di seluruh fasilitas kesehatan," katanya.

Herman berharap, dengan beragam manfaat menjadi peserta JKN dan upaya peningkatan mutu layanan yang sudah dilakukan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memaksimalkan penggunaannya.

Sementara itu, Christine Julyana menyampaikan pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan atau JKN. Tidak ada seorang pun yang ingin sakit, tapi ketika sakit itu datang dengan tiba-tiba, dan butuh pengobatan lebih lanjut, menjadi peserta JKN akan sangat membantu.

Ia mencontohkan seseorang yang terkena serangan jantung dan harus pasang ring. Untuk operasi jantung biayanya bisa mencapai Rp130 juta. Itu belum termasuk jika pasien tersebut harus pasang ring dan biaya-biaya lainnya. Karena menjadi peserta JKN aktif, maka biaya pengobatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Bagian Kepesertaan Christine Julyana S (Dok. BPJS Kesehatan Jakarta Selatan)
Kepala Bagian Kepesertaan Christine Julyana S (Dok. BPJS Kesehatan Jakarta Selatan)

Untuk mengumpulkan uang sampai Rp130 juta itu butuh berapa lama? Bayar premi yang kelas 1, misalnya, iuran sebesar Rp 150.000 butuh ratusan bulan atau puluhan tahun untuk bisa mencapai ke angka Rp 130 juta.

Masih dalam kasus operasi jantung. Untuk kelas 3, misalnya, yang iuran preminya Rp42 ribu (peserta Rp35.000 + subsidi pemerintah Rp7000) setidaknya membutuhkan sekitar 3.095 peserta aktif membayar iuran.

Dengan program JKN, pemerintah menjamin pengobatan pasien hingga sembuh tanpa harus menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Sistem gotong royong dalam program ini sangat membantu masyarakat lain.

"Sistem gotong royong ini  bertujuan untuk mengurangi beban finansial pembiayaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat. Artinya, warga sehat membantu yang sakit. Peserta mampu membantu yang tidak mampu. Ini membuat keuangan BPJS Kesehatan menjadi berkelanjutan dan lebih baik," terangnya.

Karena itu, menurutnya, prinsip gotong royong harus terus didorong dengan memperluas cakupan peserta JKN. Dengan demikian, iuran yang diterima BPJS Kesehatan terus meningkat demi mendukung pembiayaan ke rumah sakit. Di saat yang sama, pencegahan juga terus digalakkan agar pembiayaan menurun.

Christine menambahkan berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kapolri diminta melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Bab 2 Pasal 4 dalam Inpres tersebut menyebutkan persyaratan administrasi penertiban SKCK bagi WNI sebagai berikut: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta lahir/kenal lahir, pasfoto berwarna dengan latar belakang merah 4x6 sebanyak 5 lembar.

Selain itu, bagi yang akan bepergian ke luar negeri membawa fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berangkat ke luar negeri, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Sebagai catatan, di Jakarta Selatan sendiri jumlah penduduknya hingga akhir 2023 tercatat 2.406.082 jiwa dengan angka cakupan peserta pada 31 Agustus 2024 tercatat 2.448.037 jiwa. Dari jumlah tersebut, peserta yang aktif tercatat 2.194.562 (91,21 persen).

Bersama rekan media (dokumen pribadi)
Bersama rekan media (dokumen pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun