Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Status Aktif Peserta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

24 September 2024   16:21 Diperbarui: 24 September 2024   16:41 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengumpulkan uang sampai Rp130 juta itu butuh berapa lama? Bayar premi yang kelas 1, misalnya, iuran sebesar Rp 150.000 butuh ratusan bulan atau puluhan tahun untuk bisa mencapai ke angka Rp 130 juta.

Masih dalam kasus operasi jantung. Untuk kelas 3, misalnya, yang iuran preminya Rp42 ribu (peserta Rp35.000 + subsidi pemerintah Rp7000) setidaknya membutuhkan sekitar 3.095 peserta aktif membayar iuran.

Dengan program JKN, pemerintah menjamin pengobatan pasien hingga sembuh tanpa harus menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Sistem gotong royong dalam program ini sangat membantu masyarakat lain.

"Sistem gotong royong ini  bertujuan untuk mengurangi beban finansial pembiayaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat. Artinya, warga sehat membantu yang sakit. Peserta mampu membantu yang tidak mampu. Ini membuat keuangan BPJS Kesehatan menjadi berkelanjutan dan lebih baik," terangnya.

Karena itu, menurutnya, prinsip gotong royong harus terus didorong dengan memperluas cakupan peserta JKN. Dengan demikian, iuran yang diterima BPJS Kesehatan terus meningkat demi mendukung pembiayaan ke rumah sakit. Di saat yang sama, pencegahan juga terus digalakkan agar pembiayaan menurun.

Christine menambahkan berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kapolri diminta melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Bab 2 Pasal 4 dalam Inpres tersebut menyebutkan persyaratan administrasi penertiban SKCK bagi WNI sebagai berikut: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta lahir/kenal lahir, pasfoto berwarna dengan latar belakang merah 4x6 sebanyak 5 lembar.

Selain itu, bagi yang akan bepergian ke luar negeri membawa fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berangkat ke luar negeri, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Sebagai catatan, di Jakarta Selatan sendiri jumlah penduduknya hingga akhir 2023 tercatat 2.406.082 jiwa dengan angka cakupan peserta pada 31 Agustus 2024 tercatat 2.448.037 jiwa. Dari jumlah tersebut, peserta yang aktif tercatat 2.194.562 (91,21 persen).

Bersama rekan media (dokumen pribadi)
Bersama rekan media (dokumen pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun