Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Status Aktif Peserta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

24 September 2024   16:21 Diperbarui: 24 September 2024   16:41 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersama rekan media (dokumen pribadi)

"Kami juga menghadirkan layanan BPJS Keliling di Polres Jakarta Selatan untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan mengurus SKCK," lanjut Herman.

Ia menambahkan kanal layanan tanpa tatap muka seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pandawa, hingga BPJS Online, akan memudahkan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan, sebelum melakukan pengurusan SKCK.

"Kami juga memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administratif dan pelayanan pengaduan tanpa harus ke kantor cabang. Kami mengimbau peserta JKN termasuk masyarakat Jakarta Selatan dapat memaksimalkan kemudahan tersebut dengan bijak," ujarnya.

Bagi masyarakat yang terkendala finansiil dan tidak bisa melunasi tunggakan iuran JKN secara sekaligus, Herman mengimbau untuk memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan yakni 4 sampai 24 bulan dapat membayar secara bertahap atau cicil.

Peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap dengan maksimal periode pembayaran 1 siklus program yakni 12 bulan atau maksimal setengah dari total bulan menunggak. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai tanggal 27.

Untuk mengakses layanan kesehatan, saat ini peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunjukkan kartu kepesertaan. Peserta bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, sebagai identitas peserta JKN di fasilitas kesehatan.

"Jadi lebih praktis. Masyarakat makin mudah dalam mengakses layanan, di seluruh fasilitas kesehatan," katanya.

Herman berharap, dengan beragam manfaat menjadi peserta JKN dan upaya peningkatan mutu layanan yang sudah dilakukan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memaksimalkan penggunaannya.

Sementara itu, Christine Julyana menyampaikan pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan atau JKN. Tidak ada seorang pun yang ingin sakit, tapi ketika sakit itu datang dengan tiba-tiba, dan butuh pengobatan lebih lanjut, menjadi peserta JKN akan sangat membantu.

Ia mencontohkan seseorang yang terkena serangan jantung dan harus pasang ring. Untuk operasi jantung biayanya bisa mencapai Rp130 juta. Itu belum termasuk jika pasien tersebut harus pasang ring dan biaya-biaya lainnya. Karena menjadi peserta JKN aktif, maka biaya pengobatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Bagian Kepesertaan Christine Julyana S (Dok. BPJS Kesehatan Jakarta Selatan)
Kepala Bagian Kepesertaan Christine Julyana S (Dok. BPJS Kesehatan Jakarta Selatan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun