Motor yang saya pakai sekarang masih dianggap baru padahal sudah dipakai selama 1tahun lebih. Bukan karena perawatannya tapi plak motor yang saya pakai masih putih seperti pada saat baru dibeli.
Satu tahun lalu tepatnya bulan oktober 2013 saat saya membeli motor dijanji 3 bulan kedepannya sudah ada plak nmor kendaraan asli. 3 bulan kedepannya yaitu bulan januari 2014 kmbali dijanji dealer motor bulan 4 2014. Mereka hanya bilang belum ada dari kepolisian. Seterusnya begitu dijanji bulan july, sampai motorku berusia satu tahun.
Bukan hanya saya tapi banyak warga yang nengeluh. Pihak kepolisian seperti acuh terhadap masalah ini. Ada yang mengatakan ada polisi yg korup jadi kekurangan dana. Namun nyatanya kemarin saya bayar pajak katanya naik.
Pihak kepolisian mengharuskan kita untuk melengkapi kendaraan. Warga sipil mau nelengkapi tapi ndag disediakan oleh yang berwenang.
Saya tinggal di kabupaten takalar, sulawesi selatan. Bagaimana di daerah lain plak motor putih atau sudah diambil saat ambil stnk motor?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H