Mohon tunggu...
Okti Li
Okti Li Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga suka menulis dan membaca.

"Pengejar mimpi yang tak pernah tidur!" Salah satu Kompasianer Backpacker... Keluarga Petualang, Mantan TKW, Indosuara, Citizen Journalist, Tukang icip kuliner, Blogger Reporter, Backpacker,

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Wanita dan Narkoba

3 Maret 2014   19:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:17 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_298312" align="aligncenter" width="300" caption="Waspadalah! Dok. Pribadi diambil dari data BNN"][/caption]

Anda seorang wanita? Waspadalah! Bisa jadi tanpa sepengetahuan Anda, tiba-tiba Anda menjadi korban benda haram yang sangat merusak generasi bangsa tersebut.

Predikat korban narkotika dan obat/bahan berbahaya atau narkoba tidak hanya disematkan kepada orang yang menggunakan atau pemakai barang yang jelas dilarang beredar di Negara Indonesia ini tetapi juga kepada seseorang yang secara tidak langsung membawakannya dari suatu tempat ke tempat lain.

Beberapa minggu lalu hangat dibicarakan kasus Schapelle Leigh Corby, seorang wanita asal Queensland, Australia yang terbukti membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali pada 8 Oktober 2004. Terlepas dari pembebasan bersyaratnya sekarang, awalnya pengacara kasus Corby membela berdasarkan teori bahwa Corby secara tidak sadar menjadi kurir obat terlarang. Meski petugas bea cukai bersaksi mendapati cannabis seberat 4,2 kg itu di dalam tas dan Corby berusaha mencegahnya saat akan diperiksa.

Sudah menjadi rahasia umum di Kepolisian Federal Australia (AFP) terjadinya kasus beberapa penumpang tanpa sadar dimanfaatkan untuk mentransfer barang terlarang.

Ya, bisa saja Anda yang sedang bebepergian dititipi sesuatu barang oleh seseorang baik yang sudah dikenal maupun orang asing yang berlagak baik dan atau berpura-pura memerlukan pertolongan. Jika Anda tidak waspada dan lengah, lalu menyanggupi atau bersedia dititipi, sementara Anda tidak tahu kalau isi barang yang dititipkan kepada Anda itu adalah barang terlarang, maka secara tidak langsung Anda sudah dapat ditetapkan sebagai kurir. Baik pengguna narkoba maupun pembawa (kurir) narkoba dakwaan serta tuntutannya sama. Bahkan lebih besar jika barang yang dibawa dalam jumlah yang sangat besar pula.


[caption id="attachment_298317" align="aligncenter" width="300" caption="Indonesia Bergegas, Even Sepuluh Ribu Halaman BNN"]

1393823552344263069
1393823552344263069
[/caption]

Lalu apa hubungannya wanita dan narkoba? Kenapa Wanita disebutkan harus berhati-hati dan waspada berkaitan dengan hal ini?

Narkoba disebut juga dengan istilah napza atau singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, ternyata banyak menjadikan wanita sebagai objek sasaran. Data Kementrian Luar Negeri pada tahun 2012 mencatat ada 203 WNI di luar negeri yang mana didominasi oleh wanita yang terancam hukuman mati karena terlibat jaringan peredaran gelap narkoba internasional.

Selidik punya selidik, mereka yang terancam hukuman mati ini bukan hanya pengguna atau pengedar, tetapi ada diantara mereka yang justru tidak tahu menahu dengan apa yang dia bawa. Jadi seperti keterangan dari Kementrian Luar Negeri tahun 2012 dimana pada umumnya mereka ini berperan sebagai kurir. Dan para pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba ini sebagian besar berjenis kelamin wanita.

[caption id="attachment_298310" align="aligncenter" width="300" caption="Data BNN mengenai kurir wanita di luar negeri Dok. BNN"]

1393823281607111350
1393823281607111350
[/caption]

Baik disadari atau tidak, terbukti wanita rentan menjadi kurir nakoba. Modus para wanita dijadikan kurir ini ada yang dengan cara memanfaatkan kedekatan mereka; berkenalan, berpacaran lalu dijanjikan hal-hal yang manis hingga si wanita tergiur dan mau menuruti perintah si pengedar/bandar.

Ada juga yang sebelumnya tidak saling mengenal. Satu sama lain baru bertemu sesaat saja tapi si pengedar/bandar pandai memanfaatkan keluguan si wanita dengan menjebaknya supaya bisa membawakan barang haram itu ke daerah tujuan si wanita akan bepergian atau lokasi yang diinginkan si empunya barang terlarang itu.

Apapun latar belakangnya, hukum tetap berjalan. Hukum di negeri orang tidak pandang bulu. Tidak mau tahu apakah si kurir itu sengaja mau menjadi kurir karena tergiur imbalan yang sangat besar, atau celaka karena ditipu, kena jebakan.

Jadi, mulai saat ini khususnya bagi kaum hawa yang akan bepergian harap waspada dan berhati-hati. Jangan sekali-kali memberikan kesempatan kepada orang asing untuk secara iseng berkenalan. Kalaupun merasa sudah mengenalinya, pastikan jika menitipkan sesuatu kita tahu apa yang dititipkannya itu dengan membuka dan melihatnya terlebih dahulu

Tidak tanggung-tanggung, saat ini masih ada sekitar 140 orang wanita Indonesia yang terncam hukuman mati di luar negeri karena terbukti bersalah membawa barang terlarang tersebut (menjadi kurir). Lebih dari itu, tingginya angka kematian yang disebabkan karena penggunaan narkoba membuat pemerintah harus mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan permasalahan bangsa ini.

Karenanya demi Mencegah dan menyelamatkan pengguna narkoba, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar menyuarakan kampanye anti narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat. Dimulai tanggal 26 Januari 2014, Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba resmi dicanangkan oleh Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Wakil Ketua MPR-RI, Kapolri dan Kepala BNN, bertempat di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta.

Sekarang ini Indonesia tidak lagi hanya menjadi negara transit tapi sudah menjadi pasar narkoba yang besar. Harga jual narkoba yang tinggi (great market good price) sangat menggiurkan dan diminati para pengedar. Sehingga Indonesia semakin rawan menjadi surga bagi jaringan sindikat narkoba.

BNN menyadari tidak mungkin bisa menangani sendiri demi tercapainya cita-cita mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba yang telah dicanangkan oleh presiden RI tanggal 26 Juni 2011. Karenanya BNN merangkul segenap lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara.

Mari kita sama-sama menyukseskan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba demi bisa tercapainya target tahun 2015 Inddonesia bebas narkoba! (ol)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun