Sudah mendekati sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, membangunkan anak untuk makan sahur mulai disertai banyak drama. Ngantuklah, malas makan lah, tidak makan juga puasanya kuat kok, dan masih banyak lagi alasan lainnya.
Kalau anak --ataupun orang dewasa-- masih menyepelekan dengan waktu sahur, hemm... sepertinya saya masih kurang dalam memberikan pengertian terkait sahur kepadanya, nih. Harus menggali lagi penjelasan yang bisa diterima oleh anak terkait alasan kenapa kita disunnahkan sahur?
Padahal saya sudah memberikan pengertian kepada anak, sejak anak belajar puasa bedug (puasa setengah hari) bahwa ada dua waktu yang sangat ditunggu oleh orang ketika berpuasa. Yaitu waktu sahur dan waktu berbuka.
Waktu sahur dan waktu berbuka itu mempunyai keutamaannya masing-masing. Masalahnya masih banyak yang melewatkan waktu sahur begitu saja. Banyak yang mengabaikan waktu sahur karena merasa kuat berpuasa meski tanpa makan sahur. Atau ada yang menyempatkan makan sahur, tapi waktunya tidak sesuai seperti yang disunnahkan Rasulullah.
Ucapan anak saya yang mengatakan meski tidak makan sahur ia kuat kok berpuasa sampai magrib, itu harus segera diluruskan. Karena puasa esensinya tidak hanya menahan lapar dan haus selama sehari penuh.
"Bu, kenapa sih kalau mau puasa harus sahur?" sambil merem melek menahan kantuk, putra saya akhirnya bangun juga.
Anak harus tahu jika setiap waktu pada bulan puasa itu memiliki keutamaannya masing-masing. Termasuk waktu sahur yang memiliki keistimewaan, tidak hanya sekedar waktu makan sebelum subuh.
Sahur disunnahkan untuk Muslim supaya bisa membedakan puasa umat Islam dengan puasa para ahli kitab. Hadist Rasulullah menjelaskan bahwa, "Beda antara puasa kami (umat Islam) dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur." (HR. Muslim dan Abu Daud).
Jadi waktu sahur itu bukan soal kita makan atau tidak, puasanya bakal kuat atau tidak, tapi anjuran yang Rasulullah perintahkan dan kita sebagai umatnya lebih baik melakukannya.
"Bersahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan. "(HR Bukhari Muslim)