Mohon tunggu...
Okti Li
Okti Li Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga suka menulis dan membaca.

"Pengejar mimpi yang tak pernah tidur!" Salah satu Kompasianer Backpacker... Keluarga Petualang, Mantan TKW, Indosuara, Citizen Journalist, Tukang icip kuliner, Blogger Reporter, Backpacker,

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peredaran Diam-diam Narkoba Melesat di Lingkungan Terdekat

27 April 2014   05:27 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:09 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13986808381464310701

Pada awalnya aku tidak curiga. Pikirku mereka sedang lewat atau diam menanti bus sesuai dengan jurusan yang ditujunya. Atau layaknya para penumpang dan atau para kondektur bus di perempatan pasar Ciawi Bogor, menuju pintu tol Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi) seperti biasa.

[Mohon maaf, foto belum bisa saya upload dikarenakan selalu eror]

[caption id="attachment_304968" align="aligncenter" width="300" caption="Setiap saya upload foto selalu ada pemberitahuan kalau foto terlalu besar ukurannya, padahal, sudah saya kompres, dan saya ambil foto pake kamera ponsel (Dok. Pribadi)"][/caption]

Transaksi diam-diam

Tapi saat ada seorang berwajah asing, laki-laki tambun dengan perawakan yang tinggi besar, aku mulai memperhatikannya. Meski kulitnya cukup terang tapi sepertinya dia bukan keturunan bule. Mungkin keturunan Arab yang sudah lama menetap tinggal di sekitar Bogor. Buktinya dia seperti tidak canggung untuk berkomunikasi dengan seseorang di belakang bus yang sedang parkir itu.

Lawan bicaranya seorang berperawakan kurus, kulit gelap seperti warna kaos yang dikenakannya dengan rambut pendek agak kumal. Di bahunya ada tas cangklong ukuran sebesar buku tulis. Aku pikir dia ini calo setempat atau kondektur bus yang tengah mencari penumpang.

Hari senin di pintu masuk tol Jagorawi memang selalu ramai, banyak pekerja dari daerah seperti Cianjur, Bogor dan Sukabumi yang hendak menuju Jakarta, tempat mengadu nasib bekerja.

Dari arah lain mungkin keberadaan mereka berdua ini tidak terlalu kelihatan. Tapi dari atas bis tempatku duduk yang agak tinggi ini, dari balik kaca yang setengah silau karena matahari pagi tengah tepat memancarkan cahayanya ke arah bagian depan bis yang aku tumpangi aku dengan leluasa bisa melihat mereka di sana.

Si orang asing itu aku lihat menengadahkan tangannya meminta sesuatu kepada si lelaki berbaju hitam. Lalu si lelaki berbaju hitam merogoh sesuatu dari dalam tas cangklongnya. Tatap mata serta wajahnya tetap melihat ke lalu lalang kendaraan yang. Hendak menuju pintu tol dan bundaran Ciawi. Seolah tidak sedang bicara dengan si orang asing itu. Aku semakin penasaran dan terus memperhatikannya.

Sesuatu yang dirogoh si lelaki berkaos hitam dari tasnya lalu dibuka. Si orang asing menempelkan telunjuknya ke atas bungkusan kecil yang dibuka si lelaki berkaos hitam itu lalu menjilatnya sekilas.

Deg!

Aku seakan tersadar dengan apa yang baru saja aku saksikan. Sekilas berseliweran bayangan-bayangan yang pernah aku lihat baik di sinetron televisi maupun film-film anak muda. Seperti rol film yang diputar secara acak semua gambaran-gambaran transaksi jual beli ganja, putau, heroin dan jenis lainnya yang termasuk narkoba silih berganti seakan berputar di pelupuk mata ini.

Benarkah yang baru saja aku saksikan itu adalah transaksi jual beli narkoba? Segera aku mengeluarkan ponsel dari saku tas. Aku mengambil foto apa yang sedang terjadi dihadapanku dengan kamera ponsel yang kualitasnya apa adanya pula.

Saat aku mengaktifkan fitur kamera di hp, si orang asing itu memberikan sesuatu kepada si lelaki berkaos hitam. Begitu juga si lelaki hitam menyerahkan bungkusan kecil yang tadi sudah dibuka, dicicipi si orang asing dan dirapihkan kembali bungkusannya sebelum diserahkan pada orang asing di depannya. Dan semuanya terjadi serba cepat!

Kejadian itu begitu cepat. Hampir tak terlihat dan seperti tidak terjadi apa-apa. Saat kedua barang telah diterima masing-masing, si orang asing langsung pergi ke belakang bus warna merah yang sedang ngetem penumpang. Sementara si lelaki dengan kaos hitam, setelah mengantongi sesuatu yang diberikan si orang asing di saku celananya langsung berteriak-teriak memanggil penumpang bus APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway) sesuai jurusan bus. Seolah tidak terjadi apa-apa.

Jika benar yang aku saksikan itu adalah transaksi narkoba, sungguh sangat memprihatinkan. Terbukti narkoba kini sudah meluas di masyarakat. Tidak mengenal khasta tidak mengenal profesi. Narkoba sudah menjadi duri dalam daging. Transaksi pun  mereka lakukan sepertinya tidak memerlukan tempat khusus yang tersembunyi, tapi cukup di antara keramaian, di belakang bus yang sedang parkir!

Dengan kejadian yang aku saksikan secara langsung itu, timbul kecurigaanku kalau di sekitar tempat kita ini memang terjadi banyak penyalahgunaan obat terlarang. Apalagi daerah Bogor yang beberapa waktu lalu heboh dengan tanaman teh khat (teh Arab) yang pada akhirnya diketahui kalau tanaman yang banyak ditanam penduduk setempat itu ternyata bahan baku narkotika.

Teh Arab alias Khat atau Chata edulis

Penggerebekan rumah artis Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong I No. 16, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) sekitar awal tahun lalu sekitar pukul 05.00 WIB oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menggegerkan masyarakat. Dari situ, BNN menangkap 17 orang, termasuk Raffi Ahmad sendiri. Jumat (1/2/2013), BNN menetapkan Raffi sebagai tersangka, bersama tujuh orang, berdasarkan hasil tes laboratorium dan lainnya selama 5x24 jam.  Presenter "Dahsyat" ini lalu ditahan dan diancam maksimal 12 tahun penjara.

"Raffi sudah lama pakai methylone, sudah terbukti dan tidak bisa dibohongin," demikian penjelasan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah sebagaimana aku kutip dari salah satu verita online. Sebagai tersangka, Raffi dikenakan pasal berlapis; pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

Sebegitu berbahayakah methylone yang adalah derivat cathinone itu?

"Efek samping menggunakan cathinone lebih dahsyat dari sabu-sabu maupun ekstasi yang struktur dasarnya adalah MDMA yakni  3,4 methylene dioxy metacathinone," kata Staf Ahli Kimia Farmasi BNN Mufti Djusnir. Oleh sebab itu, peredaran cathinone mesti lebih diwaspadai.

Nah, beberapa hari setelah penggerebekan Raffi itu, BNN menemukan tanaman khat atau Chata edulis di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Khat atau biasa disebut oleh warga setempat sebagai teh Arab ini adalah bahan dasar chathinone, zat narkotika golongan I. Tanaman ini katanya menjadi target sejumlah organisasi antinarkotika, seperti DEA atau Drug Enforcement Agency (BNN-nya Amerika Serikat). Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan ketentuan pengawasan untuk penggunaannya.

Di beberapa negara seperti Ethiopia, Somalia, Djibouti, Kenya dan Yaman, tanaman ini dilegalkan, sebaliknya di banyak negara lainnya seperti Finlandia, Perancis, Jerman, Polandia, Amerika Serikat, dan bahkan Belanda yang melegalkan ganja, tanaman ini justru dianggap terlarang. Tanaman yang daunnya berwarna hijau berbentuk oval agak lancip, dengan bagian atas permukaan daun agak kasar ini biasanya pada bagian pucuk daun yang mudanya yang biasa dipetik. Keterangan dari yang pernah mengkonsumsi secara langsung daun teh Arab ini katanya kalau dikunyah rasanya agak getir dan sepet.

Meski begitu, beberapa warga Cisarua menjadikan tanaman Khat ini sebagai mata pencaharian utama. Salah satu warga mendapatkan bibit khat dari mantan majikannya dulu saat dia bekerja di seorang majikan yang warga negara keturunan Arab. Cara menanam khat juga cukup mudah dengan distek dan ditanam saja sudah tumbuh.

Ada dua jenis khat, yang merah namanya ahmar dan yang hijau namanya ahdor, semuanya laku diminati orang arab. Bagian tanaman yang banyak tumbuh di Yaman dan Afrika ini yang diambil adalah pucuknya. Orang Arab yang datang, bisa langsung makan bagian pucuk daun mudanya saja. Daun khat oleh masyarakat sekitar juga dipercaya bisa mengobati sakit perut, diabetes, kolesterol dan darah tinggi.

Daun khat biasa digunakan orang Arab dengan dikunyah dan dipercaya bisa meningkatkan vitalitas, tapi kalau keseringan mengunyahnya bisa merusak gigi. Awalnya ditemukan para ahli di Eropa, cathinone sebenarnya bukan barang baru, namun karena bahayanya yang lebih besar membuat orang beralih dan keluarlah zat baru amphetamin derivate, demikian lanjut penjelasan Staf Ahli Kimia Farmasi BNN Mufti Djusnir.

"Jadi kalau cathinone dari alam kemudian diisolasi, misalnya kita lihat kalau disubstitusi senyawa dasar cathinone itu gugusnya dengan gugus methil maka cathinone berubah menjadi metcathinone," kata Mufti.

Zat ini bisa menimbulkan psikoaktif. Siapa pun yang menggunakan tanpa takaran jelas atau overdosis, akan menderita kejang, keram dan berakhir dengan kematian.

Karena terlarang itulah langsung pada minggu pertama bulan Februari tahun lalu, warga Cisarua, BNN dan pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah setempat memusnahkan tumbuhan khat tersebut. Yang sudah diketahui di Bogor terdapat 55 titik lahan yang ditanami khat dengan total luas lahan sekitar tujuh hektar dan lokasinya tersebar di Cisarua Utara, Cisarua Selatan dan Puncak.

Kini daerah ini dipasangi spanduk larangan menanam khat, lengkap dengan ancaman Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat mengenai apa itu tanaman khat atau chata edulis yang banyak ditemui di kawasan Cisarua yang adalah bahan dasar chatinone, zat narkotika golongan I. Edukasi kepada masyarakat sekitar dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto.

Badan Narkotika Nasional pun selanjutnya kembali menemukan sekitar satu hektare ladang tanaman khat mengandung zat cathinone yang terdapat di luar Pulau Jawa.

"Ya, berdasarkan laporan sudah ditemukan tanaman khat dengan luasnya sekitar satu hektare yang berada di wilayah luar Pulau Jawa," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Benny Mamoto di Jakarta kepada wartawan. Namun Benny tidak merinci lebih jelas di daerah mana ditemukan ladang khat yang saat ini sudah dilarang tersebut, karena terkait dengan pemeriksaan selanjutnya.

Deputi pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Polisi Benny Mamoto mengatakan BNN memaklumi ketidaktahuan masyarakat mengenai tanaman ini.  "Bila ada warga yang menanam, karena sudah diberikan sosialisasi maka kita akan menindaknya. Siapapun yang menanamnya akan dikenai Pasal 111, ancaman hukuman 4-5 tahun penjara," katanya.

Benny menambahkan, selain diketemukan di wilayah Bogor dan sekitarnya, tanaman serupa juga ditemukan di daerah Banyumas, Jawa Tengah, karena itu pihaknya segera melakukan pemusnahan dan sosialisasi larangan penanaman tersebut. Pihaknya juga menelusuri apakah ada pemasok yang sengaja menanam di Indonesia.

BNN lalu mengenalkan program pembangunan alternatif (alternative development) bagi petani khat Cisarua untuk menuntun mereka tidak lagi menanam tanaman berbahaya tersebut dan mengambil keuntungan dari komoditi lainnya. Program ini adalah tindak persuasif BNN kepada petani untuk menanam tanaman komoditas lain.

Lalu apakah karena sumber kekuatan mereka yaitu berupa teh Arab dimusnahkan tersebut maka warga keturunan tersebut kini secara diam-diam membeli barang-barang haram itu secara diam-diam sebagaimana yang sudah aku saksikan tadi di pintu tol Jagorawi?

Kenapa warga begitu mudah tergoda untuk mengkonsumsi narkoba dan dengan beraninya juga mau berprofesi sebagai Bandar atau pengedar? Apakah karena hukuman yang sangat ringan sementara penghasilan dari jual beli transaksi narkoba sangat menggiurkan?


Hukuman Mati

Apakah untuk memberikan efek jera bagi pengedar dan pemakai kelas tinggi narkoba harus diberikan hukuman mati? Pada keterangannya di sebuah pemberitaan, Pakar ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho mengaku sependapat dengan adanya wacana pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba. Kendati demikian, dia mengatakan, hal itu dapat diterapkan secara kasuistik, yakni terhadap pengedar narkoba dalam jumlah tertentu.

"Hukuman mati dalam kajian hukum memang ada dan jelas, tetapi dalam fungsi penghukuman, saya kira perlu dipertanyakan. Jadi, dalam kasus-kasus tertentu itu harus hukuman mati, tetapi kalau kasus yang lain, saya kira tidak harus hukuman mati, seumur hidup," katanya.

Menurut Hibnu, eksekutor harus segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati karena hal ini menyangkut hak azasi manusia (HAM). Hingga saat ini masih banyak terpidana mati yang belum dieksekusi karena berdasarkan rekapitulasi data terpidana mati tahun 2012 yang termuat pada laman http://www.kejaksaan.go.iddiketahui ada sebanyak 133 terpidana mati yang belum dieksekusi, yakni 71 terpidana kasus narkoba, dua orang terpidana kasus terorisme, dan 60 terpidana kasus pembunuhan.

"Ini kesalahan negara karena ketika sudah memutuskan hukuman mati tetapi tidak segera dilaksanakan, negara punya tanggung jawab, ini suatu pelanggaran hak azasi yang sangat berkepanjangan. Eksekutor atau pejabat eksekusi harus segera melaksanakan setelah upaya-upaya hukum selesai dilakukan, kasihan mereka para terpidana itu menunggu terus," katanya seperti dikutip dari sebuah situs berita online di tanah air.

Hibnu mengatakan, sebenarnya pelaksanaan hukuman mati ini bisa menjadi terapi kejutan (shock therapy) bagi para pelaku kejahatan narkoba. Memberikan efek jera dan takut bagi mereka yang coba-coba mau terjun ke dunia narkoba.

"Kalau tidak segera dieksekusi, ya seperti ini, terus berkembang menjadikan Indonesia lahan bisnis narkoba karena ketidakberanian melaksanakan eksekusi. Hukumannya memang yah ukuman mati, tetapi eksekusinya tidak segera dilaksanakan, itu sebagai bentuk ketidakberanian dari penegak hukum. Spirit penegakan pemberantasan narkoba tidak ada kalau seperti itu," kata dia menegaskan.

Disinggung mengenai kasus yang pernah dihadapi Raffi Ahmad sekitar setahun silam yang terancam hukuman 12 tahun penjara, Hibnu yang pernah mengikuti seleksi hakim agung ini mengatakan, Raffi Ahmad tidak bisa dihukum selama narkoba baru jenis khat ini belum masuk dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalau sudah diundangkan atau masuk dalam undang-undang, berarti aturan hukumnya sudah disamakan dengan narkotika yang lain

Terlepas dari apapun hukumannya, yang menjadi pekerjaan rumah bagi kita adalah bagaimana menghadapi peredaran narkoba secara diam-diam yang sudah kusaksikan seperti tergambar di atas? Calo dan pengendara kendaraan umum yang membawa sekian banyak nyawa penumpang apa tidak berbahaya jika yang menjalankannya dalam pengaruh narkoba?

Mungkin sebuah tantangan juga untuk kita yang sudah mengetahui program baru dari BNN dan beberapa instansi terkait yang menerapkan pemakai narkoba tidak lagi dipenjara, melainkan direhabilitasi. Menyampaikan hal tersebut secara perlahan namun pasti kepada mereka para pemakai diam-diam narkoba di lingkungan terdekat kita.(0l)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun