Mohon tunggu...
Tessa Dwi Nur Agustin
Tessa Dwi Nur Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pemeriksaan Setempat dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Perdata

12 Januari 2024   21:43 Diperbarui: 12 Januari 2024   22:05 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. 

Pemeriksaan Setempat merupakan "pilihan" bagi Hakim dalam menimbang dan mengadili suatu perkara sehingga dapat dilakukan oleh Hakim apabila dianggap perlu terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau benda tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yaitu SEMA Nomor 7 Tahun 2001 khusus perkara atau sengketa mengenai pertanahan yang pada pokoknya meminta Hakim yang memeriksa perkara untuk mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena beranggapan perlu mendapatkan penjelasan/ keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara  serta untuk menambah keyakinan Hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut sebelum memberikan putusan atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan pengukuran dan pembuatan gambar situasi tanah atau objek perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat.

Kesempatan untuk mengikuti proses pemeriksaan setempat didapatkan oleh Penulis bersama rekan magang Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur selama menjalani Magang MBKM di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam penanganan perkara perdata yang dilakukan di Kabupaten Madiun. Pemeriksaan Setempat ini dimintakan oleh Majelis Hakim karena dianggap perlu untuk memperjelas terkait objek perkara berupa tanah yang menjadi sengketa. Adapun jalannya sidang Pemeriksaan Setempat adalah sebagai berikut :

  • Pada waktu yang telah disepakati bersama, dua orang Hakim didampingi Panitera Pengganti beserta para pihak hadir di tempat di mana objek berupa tanah yang menjadi sengketa berada;
  • Setelah memeriksa dan memastikan bahwa Para Pihak yang terlibat dalam perkara ini hadir, Hakim membuka sidang Pemeriksaan Setempat.
  • Hakim menanyakan perihal objek sengketa berupa tanah kepada Penggugat. Penggugat menyampaikan bahwa objek sengketa berupa tanah yang telah dilelang adalah lokasi tempat sidang saat ini. Batas-batas masih sesuai dengan yang tercantum dalam gugatan dan tidak ada perubahan
  • Hakim juga menanyakan pertanyaan yang sama perihal objek perkara kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat mengenai batas-batas wilayah dan kepemilikan objek sengketa tersebut yang kemudian diperoleh jawaban yang sama seperti apa yang diterangkan Penggugat. Dalam proses ini Hakim memastikan kepada Para Pihak mengenai batas-batas objek sengketa tersebut yang kemudian keterangan Para Pihak tersebut dicatat oleh Panitera Pengganti dalam Berita Acara Sidang Pemeriksaan Setempat.
  • Setelah Hakim mendapatkan titik terang dan gambaran mengenai keberadaan dan batas-batas objek sengketa berdasarkan keterangan Para Pihak, Hakim menyatakan Pemeriksaan Setempat dianggap cukup, dan sidang ditutup. Tidak lupa pula Hakim menyampaikan Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat dari Penggugat.

Mengikuti pemeriksaan setempat menjadi pengalaman tak terlupakan, khususnya untuk Penulis dan rekan Magang sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. Adapun beberapa manfaatnya antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman dan keterampilan hukum, yang mana pada kesempatan ini Penulis dapat mengamati secara langsung bagaimana proses pemeriksaan setempat berlangsung khususnya mengenai bagaimana Hakim, Kuasa Hukum, BPN, dan pihak terkait lainnya berinteraksi dan bekerja selama pemeriksaan setempat. 
  • Memberikan pengalaman praktis dalam pengaplikasian teori-teori hukum yang dipelajari di kelas ke dalam situasi nyata. Ini membantu Penulis melihat hubungan antara konsep-konsep teoritis dengan kenyataan praktis. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun