Mohon tunggu...
Tessa Dwi Nur Agustin
Tessa Dwi Nur Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Simulasi Pengamanan Sidang terhadap Keselamatan dan Ketertiban Persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun: Fokus Pada Perlindungan Semua Pihak

1 Oktober 2023   01:02 Diperbarui: 1 Oktober 2023   10:48 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta Magang MBKM Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur Turut Berpartisipasi dalam Simulasi Pengamanan Sidang. Foto: pn-madiunkab.go.id

Persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra pada hari Kamis, 14 September 2023 lalu berlangsung panas, bahkan bisa dikategorikan ricuh. Pengunjung sidang berteriak, seolah menyuarakan protes atas ketidakpuasan terhadap putusan Majelis Hakim. Sesaat setelah bunyi ketukan palu terdengar ke seluruh penjuru ruangan, hampir seluruh pengunjung menyerobot masuk, hendak melukai Terdakwa yang saat itu langsung dibawa keluar ruangan oleh Penuntut Umum dan pihak kepolisian. Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis langsung menutup sidang, Majelis Hakim bergegas meninggalkan ruang sidang di bawah pengamanan petugas Polres Madiun. 

Begitulah simulasi pengamanan persidangan digelar, kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang rutin diadakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Bekerja sama dengan Polres Madiun, pelaksanaan simulasi pengamanan sidang dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI serta sejalan dengan Standart Operasional Pekerjaan (SOP), bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama sidang berlangsung. Tidak hanya berfokus pada bagaimana pengendalian terhadap massa yang rusuh agar tidak merusak properti dalam ruang sidang, tetapi juga bagaimana proses evakuasi dan perlindungan terhadap Majelis Hakim, Panitera, Jaksa, Penasehat Hukum, dan Terdakwa, menuju ke tempat yang lebih aman.

Sebelum kegiatan simulasi dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan briefing dan penjelasan skenario dengan seluruh anggota Kepolisian dan Pegawai Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Simulasi diawali dengan sretilisasi ruang sidang untuk memastikan kelayakan dan keamanan ruangan baik selama persidangan berlangsung maupun setelahnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan keamanan pengunjung sidang oleh aparat kepolisian guna memastikan tidak adanya benda dan/atau senjata tajam yang masuk ke ruang sidang. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib di persidangan yang dibacakan oleh Bapak Panitera, kemudian Majelis Hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang, diikuti dengan masuknya Terdakwa yang langsung disambut riuh teriakan pengunjung. Sejenak suasana menjadi tegang dan ricuh tatkala Ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan. 

Simulasi semakin seru dan memanas ketika terjadi aksi dorong mendorong antara pengunjung sidang dengan petugas kepolisian yang menyebabkan terjadinya pembubaran massa sekaligus pengamanan serta penyelamatan terhadap Majelis Hakim dan Terdakwa oleh tim kepolisiam yang sudah berjaga di belakang dan di samping ruang sidang untuk melakukan evakuasi ke tempat yang aman. Turut serta menjadi bagian dari terwujudnya proses simulasi pengalaman sidang yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada tahun 2023 ini menjadi pengalaman penting yang tak terlupakan bagi kami selaku Mahasiswa Magang MBKM dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun