Mohon tunggu...
Tesalonika Hasugian
Tesalonika Hasugian Mohon Tunggu... Penulis - Host Foodie yang gemar menulis

Pemerhati media dan seisi kata-katanya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Parkir Sembarangan di Depan Rumah Orang, Ego atau Ketidaktahuan?

19 November 2024   07:57 Diperbarui: 20 November 2024   07:41 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernahkah mobil Anda terjebak (enggak bisa keluar) hanya karena mobil orang terparkir seenaknya?

Bayangkan Anda hendak keluar rumah untuk urusan penting, tetapi pintu keluar terhalang kendaraan orang lain yang parkir sembarangan. Kesal? Tentu saja! 

Namun, bagi sang pemilik kendaraan, mungkin ini hanya dianggap sepele. Apakah ini cerminan ego yang mengabaikan kenyamanan orang lain? Atau, mungkinkah mereka benar-benar tidak sadar bahwa tindakannya merugikan?

Belakangan ini, semakin banyak saja kasus kendaraan yang masih terparkir di depan rumah orang atau di bahu jalan. Masalah ini semakin marak dan kerap menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah yang terhalang akses keluar. 

Kendaraan yang terparkir sembarangan, terutama di bahu jalan, bisa menghalangi mobil kita untuk keluar, apalagi ketika ada kebutuhan mendesak atau dalam situasi darurat, seperti ketika harus pergi ke rumah sakit atau menghadiri suatu acara penting.

Fenomena parkir sembarangan di depan rumah orang lain bukanlah hal baru, terutama di kawasan perkotaan dengan tingkat kepadatan tinggi. 

Minimnya lahan parkir sering disebut sebagai alasan utama, ditambah dengan pola pikir praktis, "Toh hanya sebentar." 

Namun, masalah ini jauh lebih kompleks dari sekadar mencari tempat untuk memarkir kendaraan. Perilaku ini mengangkat pertanyaan tentang kesadaran dan tanggung jawab individu terhadap lingkungan sekitarnya.

Padahal, sudah ada peraturan yang tegas mengenai parkir di area tersebut. Aturan soal parkir di perumahan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. 

Dalam peraturan lalu lintas, jelas disebutkan bahwa pengendara yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan atau sembarangan di depan rumah orang lain, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun