Mohon tunggu...
Tesalonika Maharany Manalu
Tesalonika Maharany Manalu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana bagi Oknum Anggota Kepolisian yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika

10 April 2024   17:00 Diperbarui: 10 April 2024   17:02 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LEGAL OPINION 

Penyalahgunaan narkotika saat ini masih menjadi masalah yang sangat serius yang terjadi hampir diseluruh dunia. Peningkatan penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya terjadi di negara maju saja, tetapi di negara berkembang pun kasus penyalahgunaan ini sangat kian meningkat dan telah mencapai kondisi yang memprihatinkan. Kejahatan terkait penyalahgunaan narkotika diberi julukan sebagai Kejahatan Luar Biasa atau Extraordinary Crime. Negara Indonesia yang masih menyandang julukan sebagai negara berkembang pun menjadi sasaran empuk dari adanya kejahatan penyalahgunaan narkotika ini, bagaimana tidak? kurangnya edukasi serta kesadaran tentang bahaya kejahatan ini dalam masing-masing diri masyarakat menjadikan masalah atau kasus kejahatan narkoba ini, Indonesia di cap sebagai salah satu negara yang darurat narkoba.

Pengertian Narkotika sendiri adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 (tiga) golongan berdasarkan pada resiko ketergantungannya, yaitu:

Narkotika golongan I seperti: ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Narkotika Golongan II, bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan

Narkotika Golongan III, memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah narkotika ini disusun, diatur secara khusus dan sudah diberlakukan dalam undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun tak dapat dipungkiri bahwa kejahatan tentang pengedaran tindak pidana narkotika kini tidak kian mereda, tetapi malah melibatkan beberapa oknum aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum bagi masyarakat tetapi malah ikut serta dalam keterlibatan meloloskan transaksi aksi pengedaran barang haram tersebut. Salah satu aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini yaitu adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian. Sebagai warga negara yang sangat memahami hukum, aparat kepolisian sangat memahami bahwa penggunaan dan peredaran narkoba merupakan tindakan pidana. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bila sanksi pidana terberat diberikan kepada oknum aparat kepolisan yang terlibat, apalagi bila menjadi bagian dari jaringan pengedar internasional.

Pertanggungjawaban pidana yang diberikan terhadap oknum aparat kepolisian yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika adalah Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang" dan dengan Ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi "(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Dari permasalahan ini, penulis berpendapat bahwa belum adanya keefektivitasan hukum untuk mengatasi permasalahan ini, sekalipun dari segi peraturan yang terdapat dalam substansi berlaku keras untuk mengatasinya, namun tetap saja permasalahan atau gejala sosial terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota kepolisian masih sulit dijabarkan dan semakin membudaya di dalam suatu lingkungan. Kita sebagai masyarakat seharusnya dapat melihat dan juga mengetahui faktor-faktor apa saja yang membuat seorang/kelompok oknum aggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ini. Namun dari beberapa faktor dan alasan yang "mereka" kemukakan tersebut tak jarang membuat publik jengkel, entah dari segi keterbatasan ekonomi ataupun hanya sebatas gelap semata saja karena tergiur oleh keuntungan yang dihasilkan. Hal ini tentunya sangat disayangkan apabila negara tidak ambil alih dalam upaya menindak tegas yang bisa membuat para oknum aparat kepolisian tersebut mendapatkan efek jera. Mengingat bahwa polisi memiliki beberapa tugas penting yang tentunya telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia yaitu: "memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat". Dalam menangani permasalahan ini pun, BNN (Badan Narkotika Nasional) memiliki tugas yang sangat penting, salah satu tugas pokonya adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Selain upaya penal atau pertanggungjawaban pidana yang diberikan terhadap oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, adapun upaya non penal yang harus dilakukan, upaya tersebut ialah:

  • Pembinaan dan Pengarahan, dengan adanya pembinaan dan pengarahan yang dilakukan dalam setiap kegiatan apel terhadap para pejabat kepolisian, pemimpin apel diharapkan memberikan pembinaan dan pengarahan yang tegas mengenai bahaya dari adanya kasus keterlibatan oknum aparat kepolisian dengan peredaran narkotika. Pembinaan dan pengarahan tersebut haruslah berisi penyampaian-penyampaian amanat yang baik namun tegas, agar di kemduian hari kasus penyelewenagan seperti ini yang disebabkan oleh oknum aparat kepolisian tidak terulang lagi.
  • Pakta Integritas, Pakta Integritas yang merupakan suatu penandatanganan yang wajib dilakukan oleh setiap Aparatur Sipil Negara ("ASN") dalam hal ini setiap anggota aparat kepolisian guna adanya komitmen dan integritas yang tinggi kepada institusi kepolisian. Keterkaitan ini berarti setiap anggota aparat kepolisian harus ikut mencegah serta memberantas dari maraknya kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika yang ada di negeri ini.

Dari penjelasan diatas, penulis bisa simpulkan bahwa berdasarkan fakta yang sering ditemukan dalam kehidupan bermasyarakat masih banyak ditemukannya permasalahan mengenai kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota kepolisian, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap kedisiplinan setiap anggota. Pengawasan disini termasuk pengawasan aset yang dimiliki anggota, di mana setiap aset berharga harus diperiksa untuk memastikan apakah ada kejanggalan, dan pembinaan karakter individu dari setiap anggota kepolisian Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dimaksud kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Arti lain menyebutkan Kepolisian berarti suatu badan yang bertugas memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar hukum), merupakan suatu anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun