Mohon tunggu...
Iskandar Zulkarnaen
Iskandar Zulkarnaen Mohon Tunggu... -

Curhat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kecurangan Terstruktur Ancam Legitimasi Pemilu

20 Juli 2014   13:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:49 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pilpres 2014 ini dilaksanakan dengan partisipasi seluruh Rakyat Indonesia, riuh dan kolosal, dalam rangka menyalurkan hak demokrasinya. Hak menyampaikan pendapat itu sendiri dilindungi oleh Pancasila dan UUD 45. Sungguh disesalkan, ternyata pilpres ini telah disusupi praktek kecurangan yang sangat masif dan terstruktur dari salah satu kubu Capres/Cawapres.

Ini sangat mencedarai demokrasi dan mengancam eksistensi NKRI.

1. Ajakan untuk melakukan kampanye hitam, melakukan intimadasi ke pusat kekuatan kubu saingan, melakukan serangan darat dan serangan udara masif, memanfaatkan media massa sebagai alat menjatuhkan lawan, menghalalkan segala cara yang penting menang. Seruan ini disampaikan langsung oleh timses resmi ku Capres, dapat dilihat pada link berikut: http://www.citizenjurnalism.com/hot-topics/hendropriyono-apapun-yang-terjadi-kita-yang-penting-menang/

2. Materi kampanye berisi teror, menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat, mendiskredkan kubi pesaing dengan isu berbahaya, menyebarkan isu SARA yang berpotensi memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa. Materi itu disampaikan oleh timses resmi, dapat dilihat pada link berikut: http://polhukam.kompasiana.com/polhukam/1970/01/01/surat-terbuka-untuk-luhut-b-panjaitan-664770.html

3. Menghasut masyarakat dengan prasangka buruk 'hanya kecurangan yang dapat mengalahkan kita', yang dilanjutkan dengan memprovokasi pendukungnya untuk menekan KPU dan mengancam akan membuat kerusuhan jika hasil KPU tidak sesuai keinginannya. Mengumumkan kemenangan sendiri secara prematur.

4. Melakukan kejahatan pemilu dengan memfasilitasi masuknya pemilih illegal, pemilih ganda, memprovokasi Petugas TPS untuk mengkhianati tugasnya. Semua itu berakhir dengan temuan banyaknya kecurangan di DKI Jakarta dan di daerah lainnya.

Satu kata untuki memberi pelajaran kepada Kubu Capres yang melakukan kecurangan terstruktur ini, agar tidak terulang di kemudian hari. Hukuman yang pantas adalah DISKUALIFIKLASI.

Mahkamah Konstitusi layak menjatuhkan hukuman DISKUALIFIKASI.

****

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun