Seiring ditemukannya bukti penggelembungan suara 11 juta lebih, maka terjawablah kecuruigaan kami selama ini. Bahwa Capres/Cawapres yang begitu kami andalkan bisa tersingkir begitu rupa. Temuan kecurangan ini segaris dengan klaim kemenangan prematur, bahwa QC lebih tepat dari RC, bahwa jika RC KPU berbeda dengan QC maka KPU-lah yang salah. Rupa-rupanya telah ada rencana sistematis untuk menyamakan suara dengan QC-nya Burhanuddin Muhtadi. Betapa liciknya!
Kecurangan ini ditambah lagi dengan kampanye hitam yang memecah kesatuan dan persatuan bangsa. Teror SARA dan teror isu minoritas yang dilakukan oleh timses resmi. Semua itu adalah pelanggaran terhadap UU Pemilu sekaligus pelanggaran terhadap UUD 45. Bukan tidak mungkin apabila semua kecurangan ini dapat disajikan di hadapan para Hakim MK, maka hasil Pilpres sebagaimana diumumkan oleh KPU, dianulir seketika. Bahkan bisa saja lebih berat daripada sekedar dianulir, melainkan terkena diskualifikasi dan semua oknum yang terlibat dalam kecurangan itu di seret ke muka pangadilan.
Karena itu kami mendukung langkah Prabowo - Hatta membawa kasus ini ke Majelis MK. Kami bersyukur bahwa suara kami akhirnya dihargai. Bagaimana pun MK adalah salah satu benteng terakhir keadilan di negara ini. MK tidak akan memutus sesuatu hasil pilpres yang dapat mencederai demokrasi yang kita perjuangkan selama ini.
Kepada Prabowo - Hatta, restu kami dari Sumatera untuk bapak berdua. Tempuhlah jalur hukum dengan amanah. Jangan menyerah kepada kecurangan dan jangan takut terhadap ancaman-ancaman. Kami telah menitipkan suara kami, dan kami memberikannya untuk memperbaiki nasib bangsa ini. Kami yakin, apabila MK telah mengetukkan palu sebagfai tanda datangnya keadilan, maka semua Rakyat Indonesia akan menerimanya.
Maju terus, Pak Prabowo!
****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H