Mohon tunggu...
Terry Okta Wijayanto
Terry Okta Wijayanto Mohon Tunggu... -

Grobogan Oktober 20, 1992 | Male | Mahasiswa fakultas hukum | Semarang | Jateng

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Praktek Kerja Outsourcing, Benar atau Salah???

19 Februari 2013   09:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:03 1300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Pastinya beberapa minggu ini kita telah bosan dan jenuh dengan suguhan informasi yang sering ditampilkan dari media elektronik maupun media cetak tentang unjuk rasa dengan aksi bakar-bakar ban,long march yang sampai menutup jalan, maupun audiensi yang berakhir ribut berkenaan dengan penolakanOutsourcing.

Mungkin diantara kita masih belum familiar dengan outsourcing, Sebenarnya apa sih `outsourcing` itu?? Outsourcing is the act of transferring some of a company’s recurring nternal activities and decision rights to outside provider, as set forth in a contract.
Outsourcing merupakan suatu sistem pengalihan daya sebagian pekerjaan perusahaan yang diserahkan kepada perusahaan lain sesui kontrak.(terjemahan bebasnya..hheehe).

Sistem outsourcing dapat diartikan sebagai penyerahan pekerjaan tertentu kepada pihak perusahaan lain (perusahaan penyedia jasa outsourcing), atau menggunakan buruh dari pihak (perusahaan) lain untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Dasar hukum outsourcing

Pada dasarnya indonesia belum memiliki peraturan yang pasti dan tegas secara khusus mengatur Outsourcing. Istilah outsourcing secara eksplisit tidak ada pada Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Namun outsourcing telah tertuang dalam pasal 64 ,65,66.

Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.”

Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa pekerjaan yang diserahkan pada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

·dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama/core bussines;

·dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

·merupakan kegiatan pekerjaan yang sifatnya penunjang perusahaan secara keseluruhan (misal security,sopir pribadi,jasa cattering perusahaan,cleaning service)

·tidak menghambat proses produksi secara langsung,artinya ada tidaknya pekerja outsource kegiatan produksi tetap berjalan.

Salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perjanjian tidak boleh dilaksanakan.


Pro kontra

Secara garis besar Terdapat dua pandangan terhadap outsourcing, yaitu kalangan yang setuju ( pro outsourcing ) dan tidak setuju ( kontra outsourcing ).

Sebagian pihak yang setuju (kalangan pengusaha) mengemukakan beberapa alasan, diantaranya adalah outsourcing sebagai solusi bagi perusahaan dalam menghadapi ketidakstabilan kondisi ekonomi global,outsourcing bisa menghemat biaya produksi perusahaan, efisiensi tenaga kerja,sebagai pemerataan kesempatan kerja dengan kata lain dari pada nganggur, outsourcing dapat mencegah ancaman demo karyawan, karena demo karyawan merupakan faktor yang sangat mengganggu dalam kegiatan bisnis perusahaan dan alasan lain adalah bahwa kinerja karyawan menjadi lebih buruk setelah diangkat sebagai karyawan tetap.(saya rasa hanyalah alasan yang dicari-cari saja)...

Kalangan yang kontra di Indonesia,tentu saja mayoritas datang dari serikat pekerja dan serikat buruh, secara massive menentang outsourcing dengan alasan karena pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan beratnya pekerjaan, tidak ada jaminan peningkatan jenjang karir kerja, Perlindungan bagi pekerja outsource masih lemah,tidak ada tunjangan-tunjangan hidup, kontrak tidak diperpanjang atau PHK tanpa alasan yang jelas Ini disebabkan buruh ditempatkan sebagai faktor produksi semata sehingga pekerja outsourcing sering dianggap sebagai komoditi bukan sebagai asset perusahahan(hiring and firing politics) dan ada juga yang menyatakan bahwa outsourcing merupakan produk liberasasi ekonomi sehingga kontradiksi dengan semangat konstitusional kita, kususnya pasal 28D ayat 2,yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan upah yang layak dalam hubungan kerja.

Dalam beberapa kesempatan berdiskusi dengan mahasiswa, alumni dan Dosen, terlepas dari pro kontra outsourcing, saya pribadi menarik kesimpulan bahwa outsourcing masih memiliki kesan negatif, diantaranya berkenaan dengan potongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada kepastian jenjang karir, perlakuan diskriminatif oleh perusahaan klien,pemecatan sewenang-wenang dan sebagainya.Seharusnya ada revisi atau regulasi baru tentang pelaksanaan outsourcing..ya kita nantikan saja,semoga ada kebijakan dari pemerintah yang dapat mensejahterakan saudara-saudara buruh kita.

So,menurut teman-teman, Praktek Kerja outsourcing benar atau salah???silahkan berargumentasi.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun