Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja.Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Sesuai dengan peranan dan kedudukan ketenagakerjaan, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan peran serta dalam pembanguna untuk peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat. Untuk itu sangat diperlukan adanya perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesempatan kerja serta perlakuan.
Kontrak adalah perjanjian tertulis, Perjanjian kontrak yang diberlakukan untuk perbedaan kepentingan antara para pelaku bisnis dengan cara bernegosiasi. Perjanjian Menurut Pasal 13 KUHP perdata, "Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Dapat disimpulkan perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat di lakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban bagai para pelaku yang melakukan perjanjian.Â
Menurut Salim H.S dalam Muhammad Noor (2015) definisi dari kontrak perjanjian adalah mengenai keseluruhan hukum anatara kedua belah pihak yang keinginannya dapat tertulis pada dokumen perjanjian agar tercapainya suatu tujuan tertentu, Selain itu hukum kontrak juga dapat disebut sebagai hukum pelengkap. Jika para pihak tidak melakukan pengaturan sendiri pada perjanjian yang dibuat maka disinilah peran dari pasal yang ada pada hukum kontrak .
Pemahaman perjanjian kontrak kerja sangat penting dan peran krusial sebagai perlindungan hukum tenaga kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja dari tindakan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha. Perlindungan hukum tenaga kerja meliputi berbagai aspek, seperti perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja, upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya. Dalam konteks ini, pemahaman yang baik terhadap isi perjanjian kontrak kerja akan membantu tenaga kerja untuk melindungi hak-haknya dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak pengusaha.Â
Pemahaman yang baik terhadap perjanjian kontrak kerja juga dapat membantu mencegah konflik buruh yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan dalam kontrak kerja. Selain itu, melalui pemahaman yang baik, tenaga kerja dapat memastikan bahwa kontrak kerja yang disepakati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi tenaga kerja.
Namun, jika pelanggaran perjanjian kontrak itu telah terjadi berikut beberapa upaya hukum yang dapat diterapkan :
- Mengajukan gugatan terhadap pihak yang melanggar
jika salah satu pihak melanggar kontrak, pihak yang tidak melanggar mempunyai opsi untuk mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan untuk mencari upaya hukum . Pihak yang tidak melakukan pelanggaran dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atau ganti rugi lain yang sesuai akibat pelanggaran tersebut. Kasus ini akan disidangkan dan diputuskan oleh pengadilan, dan keputusannya akan didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Mediasi
Mediasi adalah suatu proses informal dan sukarela untuk menyelesaikan perselisihan kontrak dengan bantuan pihak ketiga yang netral yang disebut mediator. Para pihak dapat memilih untuk melakukan mediasi guna menemukan penyelesaian damai atas permasalahan kontrak mereka. Mediator memfasilitasi komunikasi antara para pihak dan membantu mereka mencapai penyelesaian yang dapat diterima bersama. Meskipun mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memaksakan suatu keputusan, keberhasilan mediasi dapat menghasilkan kesepakatan penyelesaian yang mengikat.
Berdasarkan pemaparan di atas, pemahaman yang baik terhadap perjanjian kontrak kerja merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum tenaga kerja dan menjaga keseimbangan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Melalui pemahaman yang matang terhadap isi kontrak, tenaga kerja dapat menghindari potensi eksploitasi, sementara pemberi kerja dapat menjaga keberlanjutan operasional Perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang menyeluruh terhadap perjanjian kontrak kerja adalah kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan seimbang, sera memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tenaga kerja.
Kami berharap melalui artikel ini kami dapat membantu para tenaga kerja untuk melek terhadap pentingnya memahami perjanjian kontrak kerja sebelum mereka memutuskan untuk bergabung dalam sebuah Perusahaan dan dapat menghindari terjadinya pelanggaran perjanjian kontrak kerja.
REFERENSI :