Mohon tunggu...
Terre Liyanty
Terre Liyanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati

Perkenalkan, saya Terre Liyanty Mahasiswa Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pemahaman Perjanjian Kontrak Kerja sebagai Perlindungan Hukum Tenaga Kerja

30 Januari 2024   14:50 Diperbarui: 30 Januari 2024   16:28 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Novianti, E., & Taun, T. (2023). Kontrak Kerja Sebagai Kerangka Dasar Dan Perlindungan Hukum Ditinjau Berdasarkan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9 (25), 326-331. https://doi.org/10.5281/zenodo.10426642 

https://letranlaw.com/insights/what-is-breach-of-contract/

https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/download/176/195/228

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/download/20428/9794

https://www.kuncie.com/posts/mengenal-hukum-ketenagakerjaan/

https://kontakhukum.com/blog-details/perjanjian-pekerjaan-memahami-hak-dan-tanggung-jawab-dalam-kontrak-kerja-anda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun