Mohon tunggu...
Teresa Shinta
Teresa Shinta Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMAN 28 Jakarta

Siswa SMAN 28, Kelas XI MIPA 1, Absen 33

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Umum di Indonesia

29 Agustus 2020   13:26 Diperbarui: 29 Agustus 2020   13:35 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga apa yang mengurus masalah peradilan di Indonesia? Ya, jawabannya tentu pengadilan. Di Indonesia terdapat beberapa jenis pengadilan berdasarkan fungsinya. Salah satu jenisnya yang ada di Indonesia adalah Peradilan Umum. Peradilan Umum atau yang biasa disebut Perdata Sipil adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan pada umumnya. Peradilan Umum dibagi menjadi tiga berdasarkan tingkatannya. Tingkatan tersebut dari yang paling awal yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Berikut urutan yang bisa dilakukan suatu pihak dalam menuntut keadilan ke pengadilan.

Pertama, pihak bisa mengajukan sidang ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri merupakan tingkatan paling awal struktur peradilan umum Indonesia. Peradilan ini kedudukannya ada pada tingkat ibukota kabupaten/kota. Apabila hasil putusan hakim pada tingkatan ini dirasa tidak adil, pihak penuntut keadilan bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi. Apabila setelah putusan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi keluar, dan pihak masih dirasa belum mendapat keadilan, maka pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Karena Mahkamah Agung merupakan kekuasaan hukum tetap, maka putusannya pun bersifat tetap atau incracht. Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh setelah perajuan ke tingkatan ini adalah Peninjauan Kembali.

Begitulah sistem Peradilan Umum di Indonesia. Seseorang yang merasa tak puas dengan hasil putusan suatu tingkatan peradilan, harus menjalani satu persatu tingkatan yang ada tanpa melewati satupun. Semoga sampai seterusnya lembaga peradilan di Indonesia bisa melayani rakyat dengan memberikan keadilan yang sesungguhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun