Mohon tunggu...
Arioman Madin
Arioman Madin Mohon Tunggu... -

Penulis Bebas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ancaman Perpecahan dalam Lambang Aceh

15 April 2013   11:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:10 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1366001546291213013

Penetapan bendera Gerakan Aceh merdeka (GAM) sebagai simbol Provinsi Aceh dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh mengundang polemik yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa. Pasalnya, pengaturan penggunaan simbol dan lambang daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah, melarang penggunaan simbol dan lambang daerah berbau separatis digunakan sebagai simbol atau lambang daerah. Oleh karena itu, ketika pemerintah daerah Aceh menggunakan lambang daerah dengan lambang bendera GAM, maka tindakan tersebut sudah menjadi suatu pelanggaran terhadap peraturan pemerintah pusat dan lebih jauh lagi dapat mengganggu perdamaian di Aceh.

Lambang Aceh Melanggar PP 77/2007

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah, pada pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan lambang daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian ditegaskan lagi pada pasal 6 ayat 4, bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi berdasarkan pasal-pasal tersebut, lambang daerah yang diperbolehkan di gunakan sebagai bendera adalah lambang yang merepresentasikan kekhasan daerah dan tidak boleh mempunyai persamaan sebagian kecil atau secara keseluruhan dengan bendera gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasar pada peraturan tersebut, maka secara hukum pemerintah dearah Aceh telah melakukan pelanggaran, karena tidak mengikuti aturan pemerintah pusat. Apalagi secara sosio kultural bendera dan lambang Aceh tidak mengakomodir aspirasi masyarakat Aceh kawasan tengah dan barat selatan, sehingga sudah pasti akan timbulkekecewaaan dari mereka.Lebih berbahaya lagi Qanun tersebut dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat Aceh dan semakin memperkuat semangat Gayo Merdeka yang ingin mendirikan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), untuk keluar dari Provinsi Aceh saat ini.Apabila itu terjadi maka keputusan Pemda Aceh terkait Qanun Lambang Daerah sudah mencederai semangat MoU Helsinki dalam hal komitmen penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Ditambah lagi apabila bendera tersebut tidak didukung oleh semua komponen masyarakat Aceh yang memilik banyak suku dan bahasa, tentu akan menambah permasalahan karena akan sulit sekali bagi lambang dan bendera Aceh tersebut dihormati dan dimuliakan oleh masyarakat Aceh.

Masyarakat Aceh Menolak

Penerimaan masyarakat Aceh terhadap Qanun tentang Lambang Aceh pun memang sudah diprediksi akan menemui kesulitan, hal ini dapat terlihat dari aksi-aksi penolakan oleh sejumlah besar elemen-elemen di Aceh, seperti di Takengon, massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lauser Antara (ALA),menolak keras bendera GAM dijadikan sebagai lambang daerah Aceh.

Protes senada juga dilakukan oleh Forum Masyarakat Kabupaten Aceh Barat, dimana forum masyarakat tersebut membagikan 1.000 lembar bendera merah putih kepada warga ibukota Aceh Barat, Meulaboh. Bahkan menurut forum tersebut, pemilihan Bendera GAM sebagai lambang daerah Aceh bukanlah keinginan masyarakat Aceh, melainkan keinginan sekelompok saja. Sehingga dapat menimbulkan konflik Aceh pada masa yang akan datang.

Dukungan penolakan juga datang dari pemuda-pemuda Kabupaten Aceh Barat. Sambil membawa bendra Merah Putih pemuda-pemuda ini berorasi menolak Qanun tentang Bendera Aceh yang menggunakan gambar bendera bulan bintang, seperti bendera GAM. Ditambah lagi kondisi sebagian wilayah Aceh tidak kondusif karena masyarakat sipil masih trauma dengan konflik sebelum ditandatanganinya perjanjian damai. Pemuda-pemuda ini bahkan mengajak masyarakat Aceh untuk mengibarkan sangsaka merah putih sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air dan kondisi Aceh kondusif dibawah NKRI.

Begitu pula yang dilakukan para mahasiswa Aceh yang tergabung dari dua kabupaten yakni Aceh Tengah dan Bener Meriah akan lakukan konvoi massal untuk menolak Qanun Wali Nanggroe, Bendera dan Lambang Aceh. Turut bergabung pula dari organisasi kampus HMI, KAMMI, BEM UGP, GMNI, PETA, Laskar Merah Putih dan sejumlah ormas lainnya dari Aceh Tengah dan Bener Meriah, serta keluarga besar Persatuan Mahasiswa (PEMA) Universitas Gajah putih Takengen. Mereka bersama-sama berkonvoi sambil membawa bendera merah putih dengan tujuan menjaga nasionalisme dan juga sebagai bentuk protes terhadap keputusan Gubernur Aceh  dan DPR-A, terkait dengan qanun bendera dan lambang juga Qanun Wali Nanggroe. Karena menurut mereka, Qanun tersebut adalah sebuah tindakan Makar yang dapat merusak perdamaian di-Aceh dan rakyat Aceh tidak butuh bendera tapi membutuhkan peningkatan kesejahtraan.

Melihat panasnya situasi di Aceh maka perlu diambil langkah-langkah yang terpadu untuk mencegah terjadinya konflik antara kelompok masyarakat yang mendukung lambang dengan kelompok yang menolak guna mencegah disintegrasi. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan polemik Lambang Daerah Aceh. Pertama perlu upaya dialog antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan berlandaskan semangat demokrasi dan persatuan. Kedua, proses tersebut, harus memperhatikan aspirasi warga Aceh secara keseluruhan dan memegang teguh semangat perdamaian yang merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Ketiga, Pemerintah Pusat dan daerah harus berupaya menciptakan kondisi damai secara konsisten demi terpeliharanya iklim kondusif di wilayah Aceh.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun