Mohon tunggu...
tera opnasari
tera opnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Sebagai Penyosong Pembangunan Nasional Indonesia

12 Desember 2023   07:34 Diperbarui: 12 Desember 2023   07:38 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan Nasional merupakan rangkaian pembangunan yang bekesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan yang termaktup dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pelaksanaan tugas pemerintahan yang sedang mengalami perkembangan menuju kesejahteraan rakyat dengan meningkatkan dan memelihara stabilitas perekonomian keamanan dan situasi politik, maupun pengembangan sumber daya alam dan manusia. Negara Indonesia sebagai negara yang berkembang memerlukan kontribusi sumbangan rakyat Indonesia dalam menggerakkan roda pemerintahan guna untuk mencapai produktifitas kerja yang baik.

Pembangunan nasional itu memerlukan dana yang besar dan rencana yang mantap, tanpa didukung dengan dana yang besar, baik dana yang bersumber dari penerimaan dalam negeri ataupun dana yang bersumber dari penerimaan luar negeri, mustahil untuk mewujudkan cita-cita bangsa kita melalui pembangunan tersebut akan tercapai. Kita ketahui bersama bahwa sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Untuk itu perlu ditingkatkan profesionalisme dalam mengolah dana dibidang perpajakan. Kewajiban sebagai kewajiban kenegaraan pada hakikatnya menempatkan wajib pajak mengutamakan kewajibannya daripada menuntut hak-haknya, bahkan kalau dikaitkan dengan pengamalan Pancasila, maka seorang warga negara (wajib pajak) harus menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa.

Kepentingan bangsa dan negara disini berhubungan erat dengan tujuan dan fungsi kewajiban membayar pajak dalam rangka menunjang penerimaan negara guna membiayai pembangunan. Dengan kata lain, kerelaan berkorban demi kepentingan bangsa direfleksikan dengan kerelaan melepaskan sejumlah uang untuk memenuhi kewajiban perpajakan demi kelangsungan secara berkesinambungan.

Sedemikian pentingnya pajak dalam pembangun Negara Indonesia sehingga Negara membuat suatu Dirjen yang khusus mengurusi urusan pajak yang disebut Direktorat Jenderal Pajak yang berkedudukan di Jakarta, dalam urusan pembayaran pajak oleh wajib pajak sering terjadi suatu proses Restitusi Pajak dimana Restitusi adalah menurut penjelasan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Suatu Ketetapan Lebih Bayar Pajak berbunyi "Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Kesadaran membayar pajak sangat tergantung demi kesadaran hukum masing-masing wajib pajak. Kesadaran hukum yang demikian memang dibutuhkan dalam rangka pembangunan nasional dan upaya penegakan hukum yang sejalan dengan salah satu asas dalam pembangunan nasional. Di samping itu wajib pajak juga telah diberikan kepercayaan untuk menghitung. memperhitungkan, serta melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan asas self assesment system yang dianut dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Asas ini berarti bahwa dalam perpajakan para wajib pajak diberikan kepercayaan sendiri untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan serta menyetorkan kewajiban perpajakannya sendiri kepada Dinas Inspeksi Pajak.

Keharusan memenuhi kewajiban perpajakan ini idealnya merupakan dorongan moral dari wajib pajak, akan tetapi adanya azas self assesment system ini sepertinya justru memberikan peluang bagi para wajib pajak bahkan aparat perpajakan itu sendiri untuk melakukan tindakan penyimpangan yang dapat merugikan negara, sehingga dari tindakan tersebut dapat menghambat alannya pembangunan serta menimbulkan pelanggaran dan kejahatan dalam bidang ekonomi khususnya tindak pidana perpajakan.

Kejahatan dalam bidang ekonomi pada saat ini menjadi perhatian dunia pada umumnya dan khususnya bagi negara Indonesia. Kejahatan dibidang ekonomi merupakan kejahatan yang sulit terungkap karena disatu sisi para pelakunya yang cukup profesional dan proses terjadinya kejahatan cukup lama, disisi lain di sebabkan karena berkaitan sangat luas dengan sektor lain. Sektor tersebut antara lain adalah; sektor pemerintahan, lembaga swasta serta masyarakat secara luas.

Semua sektor yang terkait diatas harus mengambil langkah-langkah preventif, pemerintah harus dapat meningkatkan moral dan kemampuan aparat untuk menghindarkan diri dari hal hal yang dapat membahayakan perekonomian negara serta merusak wibawa pemerintah. Salah satu bentuk kejahatan dibidang ekonomi yang sulit dijangkau oleh hukum (offences beyon the reach of the law) adalah kejahatan dibidang perpajakan. Akhir-akhir ini kejahatan dibidang perpajakan semakin nampak jelas dan sering dilakukan oleh para wajib pajak, bahkan dapat pula dilakukan oleh aparat perpajakan itu sendiri dengan cara bekerja sama dengan para wajib pajak, hal semacam ini dapat menggangu pembangunan karena pendapatan negara dari sektor pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan menjadi hilang.

Penulis : Tera Opnasari dan Mahwiyah, SE., M.M

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun