Dilansir Dari Penerbit Erlangga dan Tambahan Artikel Lain:https://www.kemhan.go.id/pothan/2018/08/28/bentuk-dan-wujud-penerapan-sikap-dan-perilaku-bela-negara.html
*Materi Tentang Lembaga Negara
Lembaga negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan menjaga stabilitas negara. Berikut adalah penjelasan mengenai kedudukan, fungsi, hakikat, dan peran lembaga negara dalam berbagai bidang.
*Kedudukan Lembaga Negara
Kedudukan lembaga negara diatur dalam konstitusi dan merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan. Lembaga-lembaga ini memiliki otoritas untuk menjalankan kekuasaan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif memiliki kedudukan yang mandiri dan berfungsi untuk menegakkan hukum serta keadilan.
*Fungsi lembaga negara mencakup berbagai aspek, antara lain:
1. Legislatif: Lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaannya. Mereka juga berperan dalam menentukan anggaran negara.
2. Eksekutif: Lembaga eksekutif bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang dan kebijakan publik. Mereka juga mengelola administrasi pemerintahan sehari-hari.
3. Yudikatif: Lembaga yudikatif berfungsi untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan sengketa hukum. Mereka memastikan bahwa semua tindakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.
*Hakikat Lembaga Negara
Hakikat lembaga negara adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, yaitu menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Lembaga negara berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, serta sebagai pelindung hak-hak warga negara. Setiap lembaga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi.