Dilansir Dari Penerbit Erlangga
 Blog: Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah masalah serius yang mengancam keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam dunia yang semakin kompleks ini, menjadi sangat penting bagi kita untuk memahami bagaimana cara efektif dalam upaya penanggulangan terhadap masalah tersebut, agar setiap individu dapat hidup dengan martabat dan hak-haknya dihormati.
Pasal Pasal Tentang HAK warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 Berikut:https://fahum.umsu.ac.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945/
1. Pasal 27 Ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
2. Pasal 28A: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
3. Pasal 28B Ayat (1): "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."
4. Pasal 28C Ayat (1): "Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya."
5. Pasal 28H Ayat (1): "Setiap orang berhak atas tempat tinggal yang baik dan sehat serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat."