Mohon tunggu...
Muhammad Atep Abdullah Syafei
Muhammad Atep Abdullah Syafei Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Aku Suka makan Nasi ,Sama Martabak Ketan.Aku Adalah Pelajar SMA PLUS ARR-RAMAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Saya Tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

15 Agustus 2024   09:48 Diperbarui: 15 Agustus 2024   09:50 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Dilansir Dari Penerbit Erlangga Cenah katanya Teh,Hukum Itu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  hukum didefinisikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap banget sih mengikat, yang dikukuhkan oleh lembaga yang berwenang. Hukum berfungsi Juga Dapat mengatur perilaku masyarakat dan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi

[Arti kata hukum - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online * https://kbbi.web.id/hukum]

*Dilansir Dari Wikipedia Beberapa tokoh penting dalam bidang hukum yang telah mengemukakan berbagai teori dan pandangan Ceuk Si tokoh na teh antara lain:

1. John Locke - Dikenal sebagai salah satu pemikir utama anu teori kedaulatan rakyat, Locke berpendapat bahwa hukum harus melindungi hak-hak individu dan kebebasan.

2. Montesquieu - Ia mengemukakan teori pemisahan kekuasaan, Anu  dipengaruh besar terhadap sistem hukum jeung pemerintahan modern.

3. Karl Marx - Dalam pandangannya, Marx mengaitkan hukum dengan struktur sosial Jeung ekonomi, serta mengkritik hukum sebagai alat Jeung mempertahankan kekuasaan kelas.

4. Hans Kelsen- Dikenal dengan teori hukum murninya, Kelsen berpendapat Bahwa anu hukum harus dipisahkan Ti moralitas dan politik.

5. Roscoe Pound - Ia mengembangkan teori sosiologi hukum, yang menekankan pentingna konteks sosial dalam memahami hukum.

Tokoh-tokoh iyeu teh memberikan kontribusi signifikan anu dalam pengembangan pemikiran hukum dan teori-teori yang mendasari sistem hukum di berbagai negara. [Dilansir Dari Buku Sosiologi Soejono Sukanto]

*Peran Perlindungan Dan Penegak Hukum Di indo Euyyy:

1. Penegakan Hukum: Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan bertugas untuk menegakkan hukum Anu  carana menyelidiki, menuntut, dan memutuskan perkara hukum. Mereka berperan dijerona memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun