Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wajah Hutan Adat untuk Ketahanan Pangan

13 Desember 2024   11:57 Diperbarui: 13 Desember 2024   13:02 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sopi Minuman Tradisional Maluku Warisan Budaya Takbenda dari Hutan Adat Negeri Hukurila (Dokpri)

Hutan Adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan sampai dengan akhir 2024 akan terus memproses penetapan Hutan Adat, dengan sejauh ini telah mencapai 144 komunitas yang sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah (Antara, 9/12/2024).

Sebuah jalan panjang sejak Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.

Mandalika (dokpri)
Mandalika (dokpri)

Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya dalam bingkai NKRI.

Melalui penetapan Hutan Adat, Masyarakat Hukum Adat memiliki kepastian hak yang bersifat khusus dan eksklusif (tidak tumpang tindih dengan hak lain) dimana masyarakat hukum adat dapat melestarikan, memanfaatkan, memasarkan kekayaan-kekayaan alam yang berada di wilayah adatnya dan tidak bisa dipindah tangankan pada pihak lain diluar Masyarakat Hukum Adat.

Hutan Adat dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara, yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi. Untuk penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria diantaranya: berada di dalam Wilayah Adat; merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan; berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; dan masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.

Dalam hal wilayah adat berada di dalam kawasan hutan negara dan bukan berupa hutan, dapat dimasukkan dalam peta penetapan Hutan Adat dengan legenda khusus sesuai dengan kondisi penggunaan/pemanfaatan lahannya.

Sebagai pengelola Hutan Adat, maka Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus memenuhi ketentuan yaitu ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

Hutan adat merupakan bagian penting dari ekosistem hutan di Indonesia yang dikelola oleh masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal. Hutan adat memiliki potensi besar untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun