Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Melalui Perhutanan Sosial dan Multi Usaha Kehutanan, Laju Pemulihan Ekonomi di Perdesaan Menjadi Lebih Baik

16 Juli 2024   20:17 Diperbarui: 16 Juli 2024   20:28 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memperhatikan data Persentase Penduduk Miskin yang dirilis oleh BPS pada 1 Juli 2024, terdapat perbedaan tren % penduduk miskin di perkotaan dan di perdesaan yang menarik untuk kita kaji bersama.

Menurut data BPS, pada Maret 2024 , persentase penduduk miskin perkotaan adalah sebesar 7,09 persen, menurun dibandingkan Maret 2023 yang sebesar 7,29 persen. Sementara itu, persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2024 sebesar 11,79 persen, menurun dibandingkan Maret 2023 yang sebesar 12,22 persen.

Sama-sama menurun, tetapi dari sisi kecepatan antara kondisi sebelum Pandemi dan Pasca Pandemi Covid 2019 terdapat perbedaan.

Sebelum Pandemi, pada maret 2019 angka kemiskinan perkotaan 6,69%, lebih rendah dibandingkan pada kondisi Maret 2024 yaitu 7,09 %. Artinya angka kemiskinan di perkotaan masih menjadi PR besar yang harus terus diuraikan penyelesaian masalahnya.

Berbeda dengan kemiskinan perdesaan, pada konsisi sebelum Covid 19 yaitu Maret 2019 Data BPS menunjukkan angka kemiskinan mencapai 12,85% sedangkan pasca Covid-19, Maret 2024 angka kemiskinan di bawah kondisi sebelum pandemi yaitu sebesar 11,79%. Artinya geliat ekonomi di perdesaan yang didorong oleh berbagai program dan belanja pemerintah salah satunya, terbukti mampu mempercepat pemulihan ekonomi Masyarakat.

Salah satu program Pemerintah yang cukup strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan adalah melalui program Perhutanan Sosial yaitu melalui persetujuan akses kelola dan peningkatan kapasitas pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan  kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Perhutanan Sosial dapat menjadi program pengungkit dalam upaya pengentasan kemiskinan khususnya pada masyarakat pedesaan melalui aspek modal lahan dan pengembangan usaha serta pemasaran.

Selain Perhutanan Sosial, Pemerintah Indonesia melalui KLHK saat ini juga tengah mendorong penerapan Multi Usaha kehutanan di hutan produksi, yang merujuk pada Pasal 110A dan B Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Hutan.

Multiusaha kehutanan memungkinkan satu kawasan hutan menghasilkan tiga kategori produk dalam satu izin: kayu, bukan kayu, dan jasa lingkungan. Melalui Multi Usaha Kehutanan diharapkan dunia usaha mampu meningkatkan nilai ekonomi sebuah kawasan hutan. Meningkatnya investasi melalui Multi Usaha Kehutanan tentunya  akan berimplikasi dan mendorong geliat ekonomi wilayah perdesaan yang berada di sekitar pengusahaan hutan.

(KMK)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun