Ada gula ada semut. Banyak kepentingan dan multi stakeholder terkait Pasar karbon yang saat ini berkembang di Indonesia. Oleh karena itu good carbon governance harus sudah ditata sejak dini. Setidaknya masing-masing sektor dalam NDC harus mengawal carbon governance ini secara tertib, khususnya energi dan kehutanan.
Carbon governance merupakan instrumen koherensi aktualisasi pelaku bisnis dan pemerintah dalam proses yang diketahui secara terang dan dapat diikuti dengan baik oleh publik. Penerapan Carbon Governance akan menempatkan secara tepat sasaran aksi iklim dan nilai ekonomi karbon untuk kepentingan nasional.
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Prof. Siti Nurbaya, bahwa  pengelolaan yang sembarangan  atas offset karbon hutan dapat berimplikasi pengurangan kawasan hutan yang berpindah ke Luar Negeri tanpa terkendali sehingga akan berimplikasi pada "hilangnya kawasan negara" karena hilangnya jurisdiksi kewenangan pengaturan wilayah atau kawasan negara tersebut akibat kontrak swasta/korporat berkenaan dengan kontrak dagang karbon yang mereka lakukan dengan "land management agreement"
Melalui implementasi Carbon Governance yang holistik dan berkelanjutan, suatu negara dapat mengamankan kedaulatannya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global, memastikan kesejahteraan bagi generasi masa depan, dan berperan sebagai pemimpin dalam upaya melindungi planet ini bagi seluruh umat manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H