Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Blended Finance untuk Ekonomi Kerakyatan Melalui Perhutanan Sosial

11 April 2024   11:36 Diperbarui: 11 April 2024   11:45 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan memperkecil kesenjangan ekonomi wilayah atau gini ratio, serta memperkuat kapasitas masyarakat dalam aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Menurut PBB, isu perubahan iklim, pencemaran lingkungan dan kehilangan keanekaragaman hayati  telah menjadi 3 ancaman krisis untuk bumi ke depan. 

Oleh karena itu penentuan proyek melalui blended finance haruslah yang benar-benar memberikan dampak baik bagi pilar lingkungan, pilar sosial, pilar ekonomi dan pilar tata kelola. 

Blended finance harus mampu membangun infrastruktur dan modal sosial melalui pembangunan yang tidak melampaui daya dukung daya tampung lingkungan.

Blended finance juga harus mampu mengentaskan permasalahan kemiskinan di Indonesia. Salah satu program Pemerintah yang cukup strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan adalah melalui program Perhutanan Sosial dengan persetujuan akses kelola dan peningkatan kapasitas pengembangan kelompok usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan  kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat,  Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan (Permen LHK No.9, 2021).

Tujuan Perhutanan Sosial adalah peningkatkan proporsi hak kelola masyarakat terhadap hutan hingga 10% (setara dengan 12,7 juta ha) dalam bentuk hutan sosial. 12,7 juta ha ini adalah menjadi target luas capaian nasional. 

Dampak jangka pendek yang diharapkan dari program Perhutanan Sosial adalah perbaikan dan adaptasi sistem, tersedianya indikasi wilayah kelola dan perbaikan proses bisnis hutan sosial, perbaikan modal sosial, perbaikan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro (BLU), pendampingan dan akses pasar terhadap produk masyarakat, dan peningkatan kapasitas manajemen masyarakat.

Dampak jangka menengah dari program Perhutanan Sosial adalah pengembangan ekonomi domestik, sentra produksi hasil hutan, penurunan konflik tenurial  dan kelestarian hutan. Adapun dampak jangka panjang yang diharapkan dari program Perhutanan Sosial adalah terbangun pusat-pusat ekonomi domestik dan pertumbuhan desa sentra produksi hasil hutan berbasis desa yang menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan dan memberi kontribusi ketahanan pangan, sosial, dan iklim.

Sejalan dengan komitmen global Indonesia dalam pencapaian SDGs, yaitu khususnya pada tujuan SDGs 1, mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun, Perhutanan Sosial dapat menjadi program pengungkit dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem khususnya pada masyarakat pedesaan melalui aspek modal lahan dan pengembangan usaha serta pemasaran.

Perhutanan Sosial juga berperan dalam upaya mencapai SDGs 2 tanpa kelaparan; SDGs 8 pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, SDGs 10 berkurangnya kesenjangan dan tentunya SDGs 13 penanganan perubahan iklim serta SDGs 15 ekosistem daranan berkelanjutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun