Secara teori, pada masa krisis, kenaikan pada pengeluaran Pemerintah (G) akan mendorong kenaikan konsumsi (C) dan investasi (I), dan karenanya dapat menaikkan GDP (Y).Â
Namun nilai G yang seperti apa yang bisa memberikan multiple values bagi masyarakat? Salah satunya adalah pembangunan kembali hutan melalui RHL.Â
Lalu pertanyaan mendasar yang akan dijawab adalah, apakah kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan bisa dikatakan sebagai Investasi?Â
Investasi memainkan peran penting dalam menggerakkan kehidupan ekonomi bangsa, karena pembentukan modal memperbesar kapasitas produksi, menaikkan pendapatan nasional maupun menciptakan lapangan kerja baru, dalam hal ini akan semakin memperluas kesempatan kerja (Todaro dalam Sulistiawati, 2012).
Definisi/arti kata 'investasi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah /invstasi/ n penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.Â
Jika dianalogikan RHL sebagai bentuk investasi di negeri ini, apapun bentuk dan berapapun nilai keuntungannya jelas kembali untuk negeri.
Tujuan utamanya adalah untuk perbaikan lingkungan hidup sekaligus perkuatan ekonomi masyarakat lokasi RHL. Upaya RHL yang dilakukan oleh Pemerintah, cq KLHK selalu melalui skema pelibatan masyarakat sebagai tenaga kerja (padat karya).Â
Dalam jangka pendek, Kegiatan RHL yang merupakan Belanja Pemerintah (G) dapat mendorong kenaikan konsumsi dan investasi pada daerah dimana lokasi RHL dilakukan.
Pada waktu pelaksanaan kegiatan ini juga menyerap tenaga kerja dari masyarakat. Insentif dari pemerintah akan langsung diterima oleh masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan RHL on farm. Bentuk insentif yang diterima masyarakat melalui kegiatan RHL bisa berbagai macam.