Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera, bahwa keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peran yang penting dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu perlu dibina dan dikembangkan kualitasnya agar senantiasa dapat menjadi keluarga sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif bagi pembangunan nasional.
Dalam membina dan mengembangkan kualitas keluarga tersebut diperlukan berbagai upaya, untuk mewujudkan 8 (delapan) fungsi strategis keluarga yang mencakup fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan. Delapan fungsi strategis keluarga tersebut, kalau ditilik secara definisi satu persatu dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Fungsi keagamaan dalam keluarga dan anggotanya didorong dan dikembangkan agar kehidupan keluarga sebagai wahana persemaian nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa untuk menjadi insan-insan agamis yang penuh iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Fungsi sosial budaya memberikan kesempatan kepada keluarga dan seluruh anggotanya untuk mengembangkan kekayaan budaya bangsa yang beraneka ragam dalam satu kesatuan
- Fungsi cinta kasih dalam keluarga akan memberikan landasan yang kokoh terhadap hubungan anak dengan anak, suami dengan istri, orang tua dengan anaknya, serta hubungan kekerabatan antar generasi sehingga keluarga menjadi wadah utama bersemainya kehidupan yang penuh cinta kasih lahir dan batin
- Fungsi perlindungan dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa aman dan kehangatan
- Fungsi reproduksi yang merupakan mekanisme untuk melanjutkan keturunan yang direncanakan dapat menunjang terciptanya kesejahteraan manusia di dunia yang penuh iman dan taqwa
- Fungsi sosialisasi dan pendidikan memberikan peran kepada keluarga untuk mendidik keturunan agar bisa melakukan penyesuaian dengan alam kehidupannya di masa depan
- Fungsi ekonomi menjadi unsur pendukung kemandirian dan ketahanan keluarga
- Fungsi pembinaan lingkungan memberikan pada setiap keluarga kemampuan menempatkan diri secara serasi, selaras, dan seimbang sesuai daya dukung alam dan lingkungan yang berubah secara dinamis
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari suami-istri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Dengan demikian kehidupan keluarga yang merupakan pranata sosial pertama dan terutama, akan sangat menentukan keadaan masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan kata lain, kesejahteraan sebuah negara bangsa ditentukan oleh kesejahteraan keluarga-keluarga di masyarakat, atau sebaliknya, runtuhnya sebuah bangsa mungkin sekali didahului oleh keruntuhan keluarga-keluarga, keruntuhan rumah tangga.
Bahkan, setiap anggota keluarga wajib mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga agar keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitas keluarga. Semakin rendah kualitas diri anggota keluarga, maka ketahanan keluarga juga akan semakin rendah.
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Pengembangan kualitas diri dan fungsi keluarga dapat dilakukan melalui berbagai upaya, yang meliputi peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial  budaya, mental spiritual, nilai-nilai keagamaan, dan peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.
Melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 411/640/SJ tanggal 17 Maret 2008 tentang Peringatan Hari Keluarga Nasional XV dan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat V Tahun 2008, dijelaskan bahwa Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) bekerjsama dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat melaksanakan peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-XV yang diintegrasikan dengan peringatan Gerakan Nasional Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ke-V, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2008 dipusatkan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Selanjutnya diharapkan pelaksanaannya secara berjenjang di setiap provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, dengan harapan dapat menggelorakan semangat gotong royong mulai dari keluarga-keluarga.
Penanaman nilai-nilai sosial budaya dalam aspek kegotongroyongan berawal dari kehidupan di dalam keluarga. Hanya bila nilai-nilai itu tumbuh dalam keluarga, potensi itu dapat didayagunakan, dilestarikan dan dikembangkan sebagai potensi dalam pembangunan bangsa, dimana keluarga menjadi wadah yang tangguh bagi terwujudnya ketahanan nasional Indonesia.