Mohon tunggu...
Aven Jaman
Aven Jaman Mohon Tunggu... Administrasi - penulis

Menjadi Berarti

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tak Hanya Tak Punya Malunya Komisioner KPAI Ini, Tololnya Juga Tak Ketolong

26 April 2020   15:47 Diperbarui: 26 April 2020   15:38 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Publik pasti belum lupa mengenai DR. Sitti Hikmawaty, Komisioner KPAI yang pada bulan Februari silam sukses menjadi bahan berita media nyaris di seluruh dunia. Ketika itu, dia tenar akibat pernyataannya yang bilang bahwa perempuan bisa hamil karena renang bersama pria di kolam yang sama.

Nah, terkini kabarnya dia diusulkan untuk diganti oleh Dewan Etik KPAI pada Presiden. Usulan itu masih terkait dengan pernyataannya yang menghebohkan tersebut.

Terhadap usulan tersebut, Sitti Hikmawatty tidak terima. Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tentang perempuan bisa hamil di kolam renang.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020) yang kami kutip dari Kompas.com.

"Saya tak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam katagori apa?", sambungnya.

Sambil mengaku sedang fokus membenahi upaya perlindungan anak di tengah pandemi, dia tak mau ambil pusing dengan isu pemecatannya. Dia juga mengaku sedang serius membenahi Lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat berkuasa.

"Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantarkan surat pengunduran diri ke Bapak Presiden", demikian lanjutnya yang juga kami kutip dari Kompas.

Bukan Hanya Bersalah, Tapi Juga Bebal

Terhadap tanggapannya tersebut, satu hal yang muncul di benak saya bahwa ibu ini tak cuma salah tapi juga tolol. Kenapa?

Baiklah, di pasal-pasal kode etik seorang pejabat publik macam KPAI memang mungkin tak ada yang secara gamblang menunjukkan syarat etis berupa larangan membuat pernyataan mengenai kehamilan. Jadi, okelah secara hukum bisa saja dibilang bahwa dia tak bersalah karena tak ada pasal pelanggaran yang pas untuk kesalahannya.

Namun, ibu ini rupanya tak tahu bahwa menjadi pejabat publik itu adalah menjadi pribadi yang tidak hanya harus tunduk pada kaidah-kaidah hukum. Mereka dituntut lebih yakni tunduk pula secara moral pada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku umum termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai kebeneran ilmiah/sains.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun