Mohon tunggu...
Marjono Eswe
Marjono Eswe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Ketik Biasa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis Bercahayalah!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Me(nye)mbunyikan Korupsi

30 Juni 2020   15:52 Diperbarui: 30 Juni 2020   16:31 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaman sekarang rasanya susah mencari urat malu, karena tiap hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bekerja keras, bahkan operasi tangkap tangan (OTT), tapi koruptor tetap saja melawannya. Melawan KPK sama halnya melawan rakyat. Itu dia yang membuat saya ngelus dada.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, sepanjang 2019 terbanyak dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Secara umum, aktor yang paling banyak melakukan korupsi yakni ASN dan swasta.  (Media Indonesia, 19/2/2020)

Berdasarkan catatan ICW, dari 580 orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, 231 orang merupakan ASN. Menyusul aktor dari pihak swasta dengan jumlah 149 orang, Kepala Desa 45 orang, Direktur Umum/Staf BUMN 26 orang, Aparatur desa 19 orang, dan Kepala Sekolah 16 orang.

Pemerintah perlu mempertegas saksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN karena setiap tahun abdi negara tersebut mendominasi tersangka kasus korupsi di Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat kode etik ASN dan mempertegas sanksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN mengingat setiap tahun, jumlah tersangka korupsi terbanyak berasal dari ASN.

Selain itu, perlu memperkuat pengawasan internal di badan-badan permerintah untuk mencegah praktik korupsi. Sementara itu, modus korupsi dengan penyalahgunaan wewenang menempati urutan pertama yang menyebabkan kerugian negara. Dari 30 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenangan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,3 triliun.

Rentang tahun 2019, penegak hukum berhasil menindak kasus korupsi sebanyak 271 kasus dengan menetapkan tersangka sebanyak 580 orang. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi sebesar Rp8,4 triliun. Suap menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi.

ICW mencatat selama 2019 ada 95 kasus korupsi di lingkungan Pemkab, dengan total kerugian negara sebesar Rp6,1 triliun. Korupsi Pemkab juga melibatkan uang suap dengan jumlah total Rp42,8 miliar, uang pungutan liar Rp2,1 miliar, dan pencucian uang Rp62 miliar (kbr.id, 19/2/2020). Hingga hari ini Kemenpan RB telah memecat 3.240 ASN secara tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara (semarangbisnis, 3/7/2019).

KPK sudah pada track-nya, yakni melakukan upaya pencegahan, seperti melakukan sosialisasi, sekolah KPK, maupun edukasi lain lewat pemutaran film, penerbitan buku, penyertaan LHKPN bagi pejabat, penandatanganan Pakta Integritas bagi pejabat maupun calon legislatif, dll, di samping melakukan tindakan penangkapan, OTT hingga memenjarakan koruptor.

Perilaku koruptor tersebut seolah sudah kehilangan, dihilangkan dan menghilangkan diri atas rasa malu-nya dihadapan keluarga, kerabat, dan di hadapan publik. Kita lihat saja, mereka di televisi mengenakan jaket oranye sempat-sempatnya dan nampak diri yang tak berdosa, melambaikan tangan, cium jauh, bersenyum-senyum.

Tak sedikit pelaku koruptor maupun keluarganya justru berjuang keras menutup-nutupi (hidden) atas tindakan korupsi yang dilakukan anggota keluarganya, entah alasan kekayaannya itu hasil dari bisnis, mendapat warisan maupun tabungan juga hasil jerih payah dari honor-honor lainnya.

Mereka merekayasa membangun argumen yang seakan nampak keluarganya bersih, lewat pengalihan rekening, liburan wisata ke luar negeri, dll, sehingga tak jarang di mata tetangga dan kehidupan sosial lainnya mereka nampak menjadi pilantropis dan atau samaritan yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun