Mohon tunggu...
Marjono Eswe
Marjono Eswe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Ketik Biasa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis Bercahayalah!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Myopia Tenaga Kerja Asing

25 Juni 2020   11:25 Diperbarui: 26 Juni 2020   08:34 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Tenaga Kerja Asing. (sumber: Thinkstock/Digital Vision via kompas.com)

Baru-baru ini berita soal tenaga kerja asing (TKA) berembus lagi. Kita pun juga punya TKA di negara lain. Beredarnya TKA tentu mengacu Perpres 20/2018 tentang tenaga kerja asing. 

Ekspektasinya, regulasi ini hadir untuk menggaet investasi, pembangunan ekonomi dan teknologi. Soal TKA sebetulnya bukan komoditas baru, karena dua tahun sebelumnya telah terbit Perpres 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Memang kita punya Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang secara tegas melarang pekerja asing unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain. 

Jadi tak heran kalau di mana-mana kita dengan mudah mendapati TKA menempati posisi berkilau pada korporasi tertentu.

 Era pasar global juga telah membentangkan arus barang, jasa maupun SDM akan bebas keluar masuk Indonesia. Artinya, kita tidak dapat lagi membatasi masuknya TKA. 

Maknanya, dengan atau tanpa Perpres pun gelombang TKA bakal mengalun kuat seturut kebutuhan atau tuntutan profesionalitas pekerja.

Pengamat ekonomi CORE Indonesia, Muhammad Faisal tiga tahun silam pernah mengungkapkan sebagian besar investasi yang masuk masih berasal dari sektor padat modal, hal tersebut membuat jumlah penggangguran masih tinggi karena banyak angkatan kerja yang tidak dapat diserap oleh industri padat modal.

Kemenaker 2020 membukukan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia mencapai 98.902 orang. Dari data tersebut TKA asal China menduduki peringkat pertama, yaitu 35.781 orang. atau setara 36,17%. 

Disusul kemudian dengan Jepang 12.823 orang, Korea Selatan 9.097, India 7.356 orang, Malaysia 4.816 orang, Philipina 4.536 orang, Amerika Serikat 2.596 orang, Australia 2.540 orang, Inggris 2.176 orang, Singapura 1.994 orang dan, 15.187 dari negara lainnya (Kontan.co.id, 12/5/2020).

Alih Ketrampilan

Konsekuensi atas Perpres 20/2018 tersebut adalah jika kualitas tenaga kerja domestik (TKD) kita masih biasa-biasa saja, kompetensinya kurang memadai, mentalnya belum siap, kemampuan bahasa inggris-nya juga grothal-grathul, maka bukan mustahil kebutuhan SDM di dunia kerja akan banyak kursi jabatan diisi oleh TKA. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun