Mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar KBH (Klinik Bantuan Hukum) di Balai RW 04 Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya pada hari Sabtu (07/12/2024).
Klinik Bantuan Hukum yang diselenggarakan terdiri dari 3 kategori yaitu mengenai permasalahan waris, tanah dan keluarga. Hukum pertanahan ialah kumpulan peraturan dan ketentuan yang mengatur kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan kata lain perangkat hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu atau entitas terkait dengan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dalam wilayah kelurahan babatan memiliki sistem hukum pertanahan yang kompleks, dimana tanah bukan hanya sekedar sumber daya ekonomi tetapi juga sebegai nilai sosial dan budaya yang tinggi.
Dalam kasus hukum pertanahan kerap terjadi permasalahan terkait isu penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah sering memicu sengketa dan konflik antar individu, kelompok masyarakat dan pemerintah setempat, sering kali masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut menjadi korban dalam konflik ini.
Mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyelenggarakan klinik bantuan hukum untuk membantu permasalahan tanah yang ada di kelurahan babatan.
Klinik ini berfungsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah melalui penyuluhan dan konsultasi hukum, masyarakat babatan juga diajarkan tentang prosedur penguasaan tanah secara legal, cara mengajukan klaim atas tanah serta pentingnya dokumen hukum dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menemukan titik yang menguntungkan semua pihak.
Klinik bantuan hukum pertanahan merupakan salah satu kegiatan yang memberikan layanan konsultasi pertanahan untuk membantu masyarakat babatan dalam menangani permasalahan pertanahan, klinik bantuan hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus 1945 ini dibantu oleh I Gde Sandy Satria, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi kepada warga kecamatan babatan yang membutuhkn edukasi terkait hak atas tanah dan memberikan solusi tentang permasalahan yang sedang terjadi serta memberikan informasi terkait upaya penyelesaian sengketa tanah.
Adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat babatan dapat merasa terbantu dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum pertanahan termasuk hak dan kewajiban serta pentingnya dokumen yang berhubungan dengan pertanahan serta membantu memberikan solusi dan potensi konflik yang terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H