KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Balai RT 03 RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya pada hari Sabtu (09/11/2024).
3 November 2024, MahasiswaSosialisasi ini dihadiri oleh Narasumber Bapak Yoky Armando Sunaryo selaku Panitia Pemilihan Kecamatan Wiyung, pembukaan dilakukan oleh Joanne Krisna selaku MC yang kemudian dialihkan kepada moderator yaitu Gigar Hilmie. Dalam pemaparan materi narasumber menjelaskan bahwasannya memilih adalah hak tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 198, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak untuk memilih, jika remaja yang sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara namun belum mempunyai KTP bisa menggunakan surat keterangan lainnya.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum KPU telah memanfaatkan teknologi digital yang mana teknologi tersebut cukup membantu kelancaran pemilihan umum, adapun manfaat-manfaat penerapan teknologi dalam pemilu adalah :
1. Mendorong transparansi dalam proses dan hasil pemilu
2. Mendorong efesiensi dan efektifitas proses dan hasil
3. Mendorong partisipasi publik
4. Menekan biaya pemilu untuk jangka panjang
5. Meningkatkan akurasi data
6. Meningkatkan intergritas pemilu.
Sarana pendukung (IT)/Aplikasi dukungan untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024 adalah SIDALIH, SIPOL, SIDAPIL, SILON, SILOG, SIDAKAM, SIREKAP, SIAKBA. Namun transformasi KPU ke era digital dalam konteks kepemiluan pun memiliki tantangan tersendiri yaitu adanya hacker. Disinformasi kepemiluan/hoax, black campaign, kekampuan SDM.