Mohon tunggu...
Tenri Nur
Tenri Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Melakukan Sosialisasi Mengenai Pinjaman Online di RW 04 Kelurahan Babatan

7 November 2024   21:50 Diperbarui: 7 November 2024   22:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi sosialisasi pinjol

dokumentasi sosialisasi pinjol
dokumentasi sosialisasi pinjol

Mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan sosialisasi terkait Resiko Pinjaman Online di Balai RW 04 Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya pada hari Minggu (03/11/2024).

Sosialisasi diadakan di Balai RW 04 Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan Narasumber yang dibawakan oleh Rahadyan Widarshadika Wisnumurti, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya bersama dengan Yanti Permatasari Anggota KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, pembukaan sosialisasi dilakukan oleh Daniel Yulius Caesar selaku Ketua KKN MBKM dan diterima dengan baik oleh Warga RW 04 Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

Sosialisasi mengenai Resiko Pinjaman Online diberikan kepada Ibu-ibu PKK warga RW 04 Kelurahan Babatan, para narasumber menjelaskan mengenai masyarakat yang perlu bijak dan paham pada sistem pinjaman online, bahkan menyarankan agar menghindari pinjaman online terlebih jika pinjaman online tersebut tidak terverifikasi otoritas jasa keuangan, tidak hanya menjelaskan mengenai resiko pinjaman online namun Narasumber juga menjelaskan upaya hukum apabila terjerat oleh pinjaman online.

Acara ini mendapat antusiasme positif dari warga serta berjalan dengan lancar, banyak warga yang terbantu dengan edukasi mengenai resiko pinjaman online, beberapa warga menyatakan akan lebih barhati-hati dengan pinjaman online terlebih dengan pinjaman online yang tidak resmi atau tidak terverifikasi otoritas jasa keuangan.

Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN MBKM UNTAG Surabaya diharapkan agar para warga dapat menghindari dan berhati-hati dengan pinjaman online jangan sampai mengalami hal yang tidak diinginkan yang akan menganggu kenyamanan diri mereka, hal ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian mahasiswa MBKM KKN UNTAG Surabaya agar tindakan pidana mengenai pinjaman online tidak membahayakan masyarakat diluar sana.

dokumentasi sosialisasi pinjol
dokumentasi sosialisasi pinjol

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun